PERPRES NOMOR 9 TAHUN 2017 |
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer, Tunjangan pranata Komputer yaitu dukungan jabatan yang diberikan kepada pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2017, menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional pranata Komputer, diberikan Tunjangan Pranata Komputer setiap bulan. Berikut ini Daftar atau besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2017
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER |
Demikian isu wacana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer agar bermanfaat.
0 Komentar untuk "Perpres Nomor 9 Tahun 2017 Perihal Proteksi Jabatan Fungsional Pranata Komputer"