Perpres Nomor 9 Tahun 2017 Perihal Proteksi Jabatan Fungsional Pranata Komputer

PERPRES NOMOR 9 TAHUN 2017

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer, Tunjangan pranata Komputer yaitu dukungan jabatan yang diberikan kepada pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selanjutnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2017, menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional pranata Komputer, diberikan Tunjangan Pranata Komputer setiap bulan. Berikut ini Daftar atau besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2017

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER


Demikian isu wacana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer agar bermanfaat.





Related : Perpres Nomor 9 Tahun 2017 Perihal Proteksi Jabatan Fungsional Pranata Komputer

0 Komentar untuk "Perpres Nomor 9 Tahun 2017 Perihal Proteksi Jabatan Fungsional Pranata Komputer"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)