Dalam rangka mengimplementasikan Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Mendikbud telah menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP. Dengan adanya surat ini maka komponen dalam RPP diperbolehkan hanya meliputi tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran (assessment).
Berikut ini Isi lengkap Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 perihal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas sanggup memilih, membuat, menggunakan, dan membuatkan format RPP sccara sanggup bangkit diatas kaki sendiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan berguru murid.
4. Adapun RPP yang telah dibentuk tetap dapap dipakai dan sanggup pula diubahsuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3.
Demikian Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 disampaikan untuk menjadi perhatian.
Untuk yang mendowload Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP ----disini------
Demikian salinan isi lengkap Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP. Dengan adanya surat edaran ini, RPP akan menjadi praktis dan gampang dibuat. Sehingga tidak ada lagi guru yang tidak menciptakan RPP dan tidak ada lagi RPP yang hasil copy paste (copas). Nantinya RPP bukan sebagai perhiasan administrasi, tetapi harus dijadikan sebagai sarana untuk mempersiapkan semoga proses pembelajaran sanggup berlangsung dengan baik, efektif dan efisien.
0 Komentar untuk "Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Perihal Penyederhanaan Rpp"