Sri Mulyani: Ri Dapat Berguru Ekonomi Syariah Dari Malaysia

WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID –Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Indonesia sedikit terlambat mengadopsi ekonomi dan keuangan syariah. Demikian disampaikan Sri Mulyani ketika menjadi pembicara pada the 14th IFSB Board Summit di JCC, Jakarta

"Indonesia sedikit terlambat dan kita gres saja memberlakukan udang-undang soal perbankan syariah pada 1998. Sementara sukuk global syariah gres dibelakukan 10-15 tahun yang lalu. Kemudian asuransi berbasis syariah gres dilakukan gres beberapa tahun belakangan ini saja," ujarnya.

Oleh sebab itu, berdasarkan Sri Mulyani, Indonesia setidaknya sanggup mencar ilmu dari Malaysia untuk sanggup membuatkan ekonomi syariah, bahkan ditetapkan sebagai negara sentra keuangan syariah terbesar di Dunia.

Meskipun terlambat, lanjut dia, masih sanggup mengejar ketertinggalan dan mencar ilmu bagaimana Malaysia menerapkan instrumen syariah yang begitu pragmatis.

"Pada instrumen syariah di Malaysia, pemerintah Malaysia tidak membedakan besaran pajak antara konvensional dan syariah. Itu yang sedang dilakukan Indonesia. Kami tidak mau ketika mengenalkan instrumen syariah membuat kerugian. Kaprikornus kenetralan pajak penting semoga tidak dirugikan," kata dia.

"Sehingga instrumen ini tidak dianggap sebagai instrumen yang harus bayar pajak lebih dibandingkan dengan instrumen konvensional," lanjut Sri Mulyani.

Ia pun menyampaikan pemerintah akan terus meningkatkan mutu layanan instrumen investasi berbasis syariah. Pasalnya, dari catatan Kementerian Keuangan, para peminat investasi berbasis sukuk meningkat.

"Terutama kaum milineal. Kaum milineal sudah mulai berintevasi dan kini kaum milineal paham soal pajak dan instrumen investasi," ujarnya.

Untuk diketahui, bunga obligasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019. Di mana dalam hukum itu juga berlaku untuk obligasi berbasis syariah atau sukuk.

Namun, sebagai catatan, untuk sukuk, insentifnya merupakan pemotongan PPh atas imbalan yang diterima dan bukan bunga. Sebab, sukuk yang merupakan surat utang negara berbasis sitem syariah tidak mengenal sistem bunga.

Adapun pemangkasan PPh atas bunga obligasi yang ditetapkan pemerintah sebesar 10%. Dari semula PPh bunga Obligasi sebesar 15% dan 20% dipangkas menjadi 5% dan 10%.

Sumber : cnbcindonesia.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID,  Kami senantiasa memperlihatkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Related : Sri Mulyani: Ri Dapat Berguru Ekonomi Syariah Dari Malaysia

0 Komentar untuk "Sri Mulyani: Ri Dapat Berguru Ekonomi Syariah Dari Malaysia"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)