Sekolah Model Spmi Dan Sekolah Imbas

adalah sekolah yang ditetapkan dan dibina oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan  SEKOLAH MODEL SPMI DAN SEKOLAH IMBAS

Sekolah model SPMI adalah sekolah yang ditetapkan dan dibina oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) untuk menjadi sekolah pola bagi sekolah lain di sekitarnya dalam penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model menerapkan seluruh siklus penjaminan mutu pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga budaya mutu tumbuh dan berkembang secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri pada sekolah tersebut.

Sekolah model SPMI dipilih dari sekolah yang belum memenuhi SNP untuk dibina oleh LPMP semoga sanggup menerapkan penjaminan mutu pendidikan di sekolah mereka sebagai upaya untuk memenuhi SNP. Pembinaan oleh LPMP dilakukan sampai sekolah telah bisa melaksanakan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model dijadikan sebagai sekolah percontohan bagi sekolah lain yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model mempunyai tanggungjawab untuk mengimbaskan praktik baik penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada lima sekolah di sekitarnya, sekolah yang diimbaskan ini selanjutnya disebut dengan sekolah imbas.

Pemilihan sekolah yang akan dibina untuk dijadikan sekolah model SPMI memperhatikan beberapa kriteria, antara lain:
·          Sekolah belum memenuhi SNP.
Pemetaan mutu yang dilakukan oleh LPMP terhadap sekolah tersebut sanggup dipakai sebagai data dasar penetapan pencapaian sekolah terhadap SNP. Data hasil pemetaan tersebut diberikan kepada sekolah untuk dipakai sebagai data dasar dalam pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan ke depan.
·          Seluruh komponen sekolah bersedia dan berkomitmen untuk mengikuti seluruh rangkaian pelaksanaan pengembangan sekolah model.
Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan membutuhkan keterlibatan seluruh komponen sekolah. Pembinaan akan dilakukan dengan pendekatan partisipatif yang melibatkan seluruh komponen pemangku kepentingan sekolah yaitu pengawas sekolah, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, orangtua dan siswa. Sekolah akan dibina untuk melibatkan pemangku kepentingan di luar sekolah menyerupai lurah/kepala desa, perusahaan, forum swadaya masyarakat dan lainnya.

·          Adanya proteksi dari pemerintah daerah.
Pengelolaan sekolah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, sehingga proteksi pemerintah tempat sangat diharapkan dikala LPMP melaksanakan pembinaan terhadap sekolah tersebut, sebab sehabis sekolah tersebut bisa melaksanakan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri, sekolah akan berada dalam pembinaan pemerintah daerah.

Sekolah model akan dibina oleh LPMP dibantu oleh fasilitator daerah. Pembinaan yang diterima oleh sekolah dalam bentuk pelatihan, pendampingan, supervisi serta monitoring dan evaluasi. Pembinaan tersebut dilakukan oleh LPMP sampai sekolah tersebut bisa melaksanakan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Kemandirian sekolah diukur oleh LPMP pada kegiatan monitoring dan penilaian sesuai instrumen yang disediakan.

Pengusulan calon sekolah untuk dikembangkan menjadi sekolah model dilakukan oleh pemerintah tempat sesuai dengan tanggungjawab pengelolaannya. Selain memperlihatkan ajuan sekolah model, pemerintah tempat juga mengusulkan sekolah yang akan diimbaskan oleh masing-masing sekolah model. Pengusulan daftar sekolah model beserta sekolah imbasnya ditindaklanjuti oleh LPMP dengan dibantu oleh tim dari pemerintah daerah. Proses tindaklanjut oleh LPMP berupa verifikasi dan validasi. Proses ini sanggup dilakukan dengan kunjungan sekolah, pencocokan dokumen sekolah dengan data pokok pendidikan, survey petugas LPMP ke sekolah untuk mengukur kondisi awal sekolah, Focus Group Discussion dengan seluruh komponen dari calon sekolah untuk mengetahui janji dan kesungguhan mereka. Hasil verifikasi dan validasi LPMP dilaporkan kepada pemerintah daerah. Pemerintah tempat sanggup mengusulkan daftar gres jikalau terdapat sekolah yang tidak sanggup memenuhi proses verifikasi dan validasi yang kemudian akan ditindaklanjuti kembali oleh LPMP. Jika -empat pemerintah tempat belummampu memenuhi kuota dan kriteria tersebut, LPMP sanggup memutuskan daftar terakhir untuk ditetapkan bersama dengan pemerintah daerah.

Salah satu kewajiban sekolah model SPMI yaitu memberi contoh Implementasi SPMI. Sebagaimana diketahui, sistem penjaminan mutu internal (SPMI) di sekolah harus dilakukan oleh seluruh anggota sekolah yaitu kepala sekolah, guru, dan staf sekolah sesuai tugasnya masing-masing, siswa dan lainnya. Ada lima tahapan siklus Implementasi SPMI yang harus dilaksanakan yaitu:

Tahap pertama yaitu memetakan mutu sekolah melalui kegiatan penilaian diri sekolah. Kegiatan ini penting untuk melibatkan seluruh anggota sekolah dan masyarakat di luar sekolah untuk mendapat info dan penilaian dari aneka macam sisi. Visi, misi dan tujuan sekolah sanggup direvisi dan dikembangkan sesuai hasil pemetaan ini. Hal ini penting sebab visi, misi dan tujuan merupakan sentra pengelolaan sekolah dan alat ukur untuk memenuhi impian sekolah. Sebuah organisasi berupa tim penjamin mutu pendidikan perlu dibuat untuk mengelola sistem penjaminan mutu pendidikan internal secara profesional.

Tahap kedua yaitu menciptakan perencanaan peningkatan mutu sekolah termasuk manajemen, kurikulum, kegiatan ekstrakurikuler, sumberdaya insan dan proteksi infrastruktur. Perencanaan peningkatan mutu dilaksanakan dengan memakai peta mutu sebagai masukan utama disamping dokumen kebijakan pemerintah menyerupai kurikulum dan standar nasional pendidikan, serta dokumen planning strategis pengembangan sekolah.

Tahap ketiga yaitu pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu sekolah. Pedoman ini akan memandu anggota sekolah bagaimana menerapkan proses pembelajaran (mengembangkan materi dan pendekatan proses pembelajaran), kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan lain yang berkaitan dengan kegiatan penjaminan mutu sekolah. Dalam proses pembelajaran, guru dan siswa akan berguru bagaimana menerapkan pembelajaran interaktif dan integratif melalui pendekatan ilmiah untuk membangun pengetahuan, keterampilan, dan perilaku.

Tahap keempat yaitu monitoring dan evaluasi. Pedoman ini memperlihatkan isyarat bagaimana untuk memantau dan mengevaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan. Hal-hal yang dimonitoring dan penilaian secara umum dilihat dari aspek manajemen, proses berguru dan hasilnya, dan kegiatan ekstrakurikuler dan hasilnya, dampak penjaminan mutu sekolah terutama pengetahuan, keterampilan dan sikap perubahan anggota sekolah, proteksi stakeholder dan keterlibatan masyarakat.

Tahap kelima yaitu penetapan standar gres dan penyusunan taktik baru. Penyusunan taktik perlu dilakukan jikalau sekolah belum bisa mencapai SNP menurut taktik sebelumnya. Sekolah yang telah bisa memenuhi standar nasional pendidikan sanggup memutuskan standar gres di atas standar nasional pendidikan.



= Baca Juga =



Related : Sekolah Model Spmi Dan Sekolah Imbas

0 Komentar untuk "Sekolah Model Spmi Dan Sekolah Imbas"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)