Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan akibatnya memperbaharui peraturan mengenai petunjuk pelaksaan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun pemikiran 2019-2020.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kemdikbud nomor 3 tahun 2019 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat yang ditandatangani Sekjen Ditjen GTK Kemdikbud itu ditujukan kepada kepala kawasan (gubernur/bupati/walikota seluruh Indonesia tersebut) berisi pemberitahuan mengenai perubahan peraturan PPDB tahun 2019.
Berikut isi lengkap surat edaran Kemidkbud nomor 3 tahun 2019
SURAT EDARAN NOMOR 3 TAHUN 2019
TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
1. Gubernur di seluruh Indonesia; dan
2. Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik gres tahun 2019, ketentuan mengenai registrasi peserta didik gres sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2020 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang menyatakan bahwa:
a. jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
b. jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tampung Sekolah; dan
c. jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah,
mengingat kondisi beberapa kawasan yang belum sanggup melaksanakan secara optimal,
maka sanggup dilaksanakan dengan ketentuan persentase sebagai berikut:
1. jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
2. jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah; dan
3. jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami melaksanakan perubahan ketentuan tersebut melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahu n 2020 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatas, serta kami mengimbau kepada Gubernur
dan Bupati/Walikota yang perlu melaksanakan pembiasaan agar sanggup melaksanakan ketentuan tersebut.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Demikian tadi isi Surat Edaran Kemdikbud nomor 3 tahun 2019 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru
File Permendikbud nomor 20 tahun 2019 silakan unduh di tautan ini
0 Komentar untuk "Revisi Hukum Ppdb 2019 (Se Kemdikbud No 3/2019)"