Setiap tahun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan banyak sekali ragam training yang sanggup diikuti oleh guru. Berbagai ragam training yang diselenggarakan Kemdikbud tersebut salah satunya bertujuan untuk meningkatkan dan berbagi kompetensi guru. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen merupakan salah satu media bagi guru untuk mewujudkan hal tersebut. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) ialah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan keprofesiannya.
Dulu Program PKB dari Kemdikbud ini disebut dengan Guru Pembelajar yang dikembangkan oleh Ditjen GTK sebelumnya, yang didasarkan pada hasil Uji Kompetensi Guru (UKG), berfokus pada peningkatan kompetensi guru khususnya kompetensi pedagogi dan profesional. Nah untuk tahun 2019 ini jadwal PKB ada perubahan pada fokus dan tujuan pelatihan.
Tentang Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi
Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi merupakan salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan meningkatkan kualitas lulusan dalam hal ini penerima didik. Program ini dikembangkan mengikuti arah kebijakan Kemendikbud yang menekankan pembelajaran berorientasi Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi atau Higher Order Thinking Skills (HOTS). Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik. Guru profesional memegang peranan yang sangat penting dalam memilih prestasi penerima didik.
Penelitian mengatakan bahwa 30% prestasi penerima didik ditentukan oleh faktor guru. Untuk senantiasa menjaga profesionalitasnya, guru harus senantiasa meng-update dirinya dengan melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Jika jadwal pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dikembangkan oleh Ditjen GTK sebelumnya, yang didasarkan pada hasil Uji Kompetensi Guru, berfokus pada peningkatan kompetensi guru khususnya kompetensi pedagogi dan profesional, maka Program PKP Berbasis Zonasi lebih berfokus pada upaya memintarkan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi.
Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, serta pemerataan mutu pendidikan, maka pelaksanaan Program PKP mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi. Melalui langkah ini, pengelolaan Pusat Kegiatan Guru (PKG) TK, kelompok kerja guru (KKG) SD, atau musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) SMP/SMA/SMK, dan musyawarah guru bimbingan dan konseling (MGBK), yang selama ini dilakukan melalui Gugus atau Rayon, sanggup terintegrasi melalui zonasi pengembangan dan pemberdayaan guru. Zonasi memperhatikan keseimbangan dan keragaman mutu pendidikan di lingkungan terdekat, menyerupai status legalisasi sekolah, nilai kompetensi guru, capaian nilai rata-rata UN/USBN sekolah, atau pertimbangan mutu lainnya.
Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi
Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi dirancang dalam bentuk training berjenjang mulai dari Pembekalan Narasumber Nasional, Instruktur Nasional, dan Guru Inti. Program PKP Berbasis Zonasi merupakan acara yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melibatkan UPT, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, asosiasi profesi guru serta komunitas
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Hal ini tentu tidak jauh berbeda dengan program-program PKB terdahulu.
PKP Berbasis Zonasi ialah acara proses pembelajaran dan peningkatan kompetensi guru melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, hingga dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa.
Pelaksanaan PKP Berbasis Zonasi dilakukan secara tatap muka dengan pola In-On-In, dimana acara pembelajarannya dilakukan sebagian secara tatap muka dan sebagian dilakukan secara mandiri. Kegiatan In-Service Learning (In) ialah pembelajaran melalui acara tatap muka antara penerima dengan GI sebagai fasilitator. Kegiatan On-the-Job Learning (On) merupakan kelanjutan proses pembelajaran dari acara In. Pada ketika On penerima melaksanakan pendalaman materi dan mengerjakan tugas-tugas yang diberikan pada ketika In.
Fasilitator jadwal PKP
Fasilitator dalam jadwal PKP Berbasis Zonasi ialah Narasumber Nasional (NS), Instruktur Nasional (IN), dan Guru Inti (GI).
a. Narasumber Nasional (NS)
Narasumber Nasional (NS) ialah widyaiswara/PTP PPPPTK/LPPPTKKPTK/LPPKS atau dosen LPTK yang telah mengikuti Pembekalan Narasumber Nasional Program PKP Berbasis Zonasi dan mendapatkan
predikat minimal Baik. Narasumber Nasional sanggup berperan sebagai Instruktur Nasional kalau diperlukan.
b. Instruktur Nasional (IN)
Instruktur Nasional (IN) ialah widyaiswara LPMP atau guru terbaik yang ada di Provinsi/Kabupaten/Kota dengan Skor UKG > 81 dan modul di bawah KCM < 2 yang telah mengikuti Pembekalan Instruktur Nasional Program PKP Berbasis Zonasi dan menerima predikat minimal Baik. Jika dalam hal khusus Instruktur Nasional tidak tersedia, maka sanggup digantikan kiprahnya oleh Narasumber Nasional atau Tim Pengembang pada jadwal PKP Berbasis Zonasi.
c. Guru Inti (GI)
Guru Inti (GI) ialah guru terbaik yang ada di Provinsi/Kabupaten/Kota dengan Skor UKG > 75 dan modul di bawah KCM < 2 yang telah mengikuti Pembekalan Guru Inti Program PKP Berbasis Zonasi dan menerima predikat minimal Cukup. Jika dalam hal khusus calon GI yang mempunyai Skor UKG > 75 dan modul di bawah KCM < 2 tidak tersedia, maka sanggup digantikan oleh guru dengan skor UKG terbaik yang ada di Provinsi/Kabupaten/Kota.
Manfaat dan tujuan Program PKP Berbasis Zonasi ialah sebagai berikut:
a. Membiasakan siswa untuk berpikir tingkat tinggi sehingga sanggup meningkatkan kompetensinya;
b. Membiasakan guru untuk menciptakan pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penilaiannya;
c. Memberikan contoh kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik;
d. Memberikan contoh kepada pengawas sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik dan manajerial.
Kesimpulan
Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi merupakan jadwal Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen
Program PKP merupakan lanjutan dari Program Guru Pembelajar di tahun 2020 , pada tahun 2020
berjulukan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dan pada tahun
2020 berjulukan Program Diklat Guru.
Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran, selanjutnya akan disingkat dengan Program PKP, merupakan jadwal yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, hingga dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS).
Program Kegiatan PKP
1. Menjelaskan kebijakan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi,
2. Menjelaskan Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (Higher Order Thinking Skills /HOTS), PPK, dan Gerakan Literasi Nasional,
3. Menganalisis Unit Pembelajaran,
4. Mengembangkan pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills),
5. Mengembangkan Penilaian Berorientasi HOTS,
6. Mengembangkan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran,
7. Mempraktikkan Pembelajaran HOTS dalam bentuk Peer Teaching,
8. Menganalisis taktik fasilitasi Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran.
Demikian sekilas mengenai Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi yang akan segera diselenggerakan oleh Kemdikbud. Siap-siap bagi guru yang mempunyai nilai UKG tinggi ada kemungkinan akan dipanggil untuk mengikuti pelatihan/workshop menjadi IN atau Guru Inti.
Silakan diunduh file-file terkait kebijakan jadwal PKP-PKB Kemdikbud 2019 ini
Buku Pegangan narasumber, pelatih dan guru inti unduh di tautan ini
Untuk ketika ini Bapak Ibu diwajibkan untuk mengecek data mapel di SIM PKB, kemudian melaksanakan verval Mapel di SIM PKB .
Dulu Program PKB dari Kemdikbud ini disebut dengan Guru Pembelajar yang dikembangkan oleh Ditjen GTK sebelumnya, yang didasarkan pada hasil Uji Kompetensi Guru (UKG), berfokus pada peningkatan kompetensi guru khususnya kompetensi pedagogi dan profesional. Nah untuk tahun 2019 ini jadwal PKB ada perubahan pada fokus dan tujuan pelatihan.
Tentang Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi
Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi merupakan salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan meningkatkan kualitas lulusan dalam hal ini penerima didik. Program ini dikembangkan mengikuti arah kebijakan Kemendikbud yang menekankan pembelajaran berorientasi Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi atau Higher Order Thinking Skills (HOTS). Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik. Guru profesional memegang peranan yang sangat penting dalam memilih prestasi penerima didik.
Penelitian mengatakan bahwa 30% prestasi penerima didik ditentukan oleh faktor guru. Untuk senantiasa menjaga profesionalitasnya, guru harus senantiasa meng-update dirinya dengan melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Jika jadwal pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dikembangkan oleh Ditjen GTK sebelumnya, yang didasarkan pada hasil Uji Kompetensi Guru, berfokus pada peningkatan kompetensi guru khususnya kompetensi pedagogi dan profesional, maka Program PKP Berbasis Zonasi lebih berfokus pada upaya memintarkan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi.
Add caption |
Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi
Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi dirancang dalam bentuk training berjenjang mulai dari Pembekalan Narasumber Nasional, Instruktur Nasional, dan Guru Inti. Program PKP Berbasis Zonasi merupakan acara yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melibatkan UPT, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, asosiasi profesi guru serta komunitas
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Hal ini tentu tidak jauh berbeda dengan program-program PKB terdahulu.
PKP Berbasis Zonasi ialah acara proses pembelajaran dan peningkatan kompetensi guru melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, hingga dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa.
Pelaksanaan PKP Berbasis Zonasi dilakukan secara tatap muka dengan pola In-On-In, dimana acara pembelajarannya dilakukan sebagian secara tatap muka dan sebagian dilakukan secara mandiri. Kegiatan In-Service Learning (In) ialah pembelajaran melalui acara tatap muka antara penerima dengan GI sebagai fasilitator. Kegiatan On-the-Job Learning (On) merupakan kelanjutan proses pembelajaran dari acara In. Pada ketika On penerima melaksanakan pendalaman materi dan mengerjakan tugas-tugas yang diberikan pada ketika In.
struktur jadwal PKP 2019 |
Fasilitator dalam jadwal PKP Berbasis Zonasi ialah Narasumber Nasional (NS), Instruktur Nasional (IN), dan Guru Inti (GI).
a. Narasumber Nasional (NS)
Narasumber Nasional (NS) ialah widyaiswara/PTP PPPPTK/LPPPTKKPTK/LPPKS atau dosen LPTK yang telah mengikuti Pembekalan Narasumber Nasional Program PKP Berbasis Zonasi dan mendapatkan
predikat minimal Baik. Narasumber Nasional sanggup berperan sebagai Instruktur Nasional kalau diperlukan.
b. Instruktur Nasional (IN)
Instruktur Nasional (IN) ialah widyaiswara LPMP atau guru terbaik yang ada di Provinsi/Kabupaten/Kota dengan Skor UKG > 81 dan modul di bawah KCM < 2 yang telah mengikuti Pembekalan Instruktur Nasional Program PKP Berbasis Zonasi dan menerima predikat minimal Baik. Jika dalam hal khusus Instruktur Nasional tidak tersedia, maka sanggup digantikan kiprahnya oleh Narasumber Nasional atau Tim Pengembang pada jadwal PKP Berbasis Zonasi.
c. Guru Inti (GI)
Guru Inti (GI) ialah guru terbaik yang ada di Provinsi/Kabupaten/Kota dengan Skor UKG > 75 dan modul di bawah KCM < 2 yang telah mengikuti Pembekalan Guru Inti Program PKP Berbasis Zonasi dan menerima predikat minimal Cukup. Jika dalam hal khusus calon GI yang mempunyai Skor UKG > 75 dan modul di bawah KCM < 2 tidak tersedia, maka sanggup digantikan oleh guru dengan skor UKG terbaik yang ada di Provinsi/Kabupaten/Kota.
Manfaat dan tujuan Program PKP Berbasis Zonasi ialah sebagai berikut:
a. Membiasakan siswa untuk berpikir tingkat tinggi sehingga sanggup meningkatkan kompetensinya;
b. Membiasakan guru untuk menciptakan pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penilaiannya;
c. Memberikan contoh kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik;
d. Memberikan contoh kepada pengawas sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik dan manajerial.
Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi merupakan jadwal Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen
Program PKP merupakan lanjutan dari Program Guru Pembelajar di tahun 2020 , pada tahun 2020
berjulukan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dan pada tahun
2020 berjulukan Program Diklat Guru.
Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran, selanjutnya akan disingkat dengan Program PKP, merupakan jadwal yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, hingga dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS).
Program Kegiatan PKP
1. Menjelaskan kebijakan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi,
2. Menjelaskan Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (Higher Order Thinking Skills /HOTS), PPK, dan Gerakan Literasi Nasional,
3. Menganalisis Unit Pembelajaran,
4. Mengembangkan pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills),
5. Mengembangkan Penilaian Berorientasi HOTS,
6. Mengembangkan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran,
7. Mempraktikkan Pembelajaran HOTS dalam bentuk Peer Teaching,
8. Menganalisis taktik fasilitasi Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran.
Demikian sekilas mengenai Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi yang akan segera diselenggerakan oleh Kemdikbud. Siap-siap bagi guru yang mempunyai nilai UKG tinggi ada kemungkinan akan dipanggil untuk mengikuti pelatihan/workshop menjadi IN atau Guru Inti.
Silakan diunduh file-file terkait kebijakan jadwal PKP-PKB Kemdikbud 2019 ini
Buku Pegangan narasumber, pelatih dan guru inti unduh di tautan ini
Untuk ketika ini Bapak Ibu diwajibkan untuk mengecek data mapel di SIM PKB, kemudian melaksanakan verval Mapel di SIM PKB .
0 Komentar untuk "Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi"