Berikut Salinan Permendagri Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019.
Pasal 1 Permendagri Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kebijakan Pengawasan ialah rencana pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kawasan tahunan yang mencakup fokus, sasaran dan agenda pelaksanaan pengawasan.
2. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ialah usaha, tindakan, dan aktivitas yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP ialah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan forum pemerintah nonkementerian, inspektorat kawasan provinsi, dan inspektorat kawasan kabupaten/kota.
4. Perangkat Daerah ialah unsur pembantu kepala kawasan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
6. Kementerian ialah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 2 Permendagri Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019.
Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019 mengatur: a. kegiatan; b. sasaran; c. fokus; dan d. agenda pelaksanaan.
Pasal 3 Permendagri Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019.
Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disusun berbasis prioritas dan risiko dengan tema APIP bekerja mencegah korupsi.
Pasal 4 Permendagri Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019.
(1) Uraian kegiatan, sasaran dan fokus pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 karakter a, karakter b dan karakter c, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jadwal pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 karakter d, ditetapkan dengan Keputusan Menteri mengenai Rencana Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019.
Pasal 5 Permendagri Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019.
(1) Pendanaan pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersumber pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; dan c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Dalam rangka pendanaan aktivitas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 sesuai dengan kewenangannya, kepala kawasan wajib mencantumkan aktivitas pengawasan dimaksud ke dalam Rencana Kerja Pemda Tahun 2019.
Pasal 6 Permendagri Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019.
Dalam hal perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah sentra belum terbentuk, Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di kawasan kabupaten/kota dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi yang memiliki kiprah membantu kepala kawasan membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Pasal 7 Permendagri Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya silahkan download Salinan dan Lampiran Permendagri Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019 ----disini---
Demikian info wacana Permendagri Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019, biar bermanfaat.
0 Komentar untuk "Permendagri Nomor 35 Tahun 2020 Perihal Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Tempat Tahun 2019"