Apa itu Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi tahun 2020 (PKB 2020)? Sebenarnya aktivitas ini kurang lebihnya sama saja dengan aktivitas guru pembelajar yang pernah diselenggarakan pada tahun 2020 lalu, hanya mengubah nama. Dimana telah dilakukan penilaian dan penyegaran terhadap banyak sekali aspek dalam aktivitas Guru Pembelajar tahun 2020.
Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi |
Salah satu unsur utama kegiatan guru yang sanggup diberikan angka kreditnya ialah penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Penilaian kinerja guru ialah penilaian dari tiap butir kegiatan kiprah utama guru dalam rangka training karier kepangkatan dan jabatannya. Sedangkan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) ialah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
PKB harus dilakukan menurut kebutuhan guru yang bersangkutan. Kebutuhan yang dimaksud ialah kebutuhan untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi profesi guru. Hal ini nantinya juga sekaligus berimplikasi pada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.
Info lain program guru pembelajar
PKB sanggup dilakukan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Pengembangan diri merupakan upaya-upaya yang dilakukan oleh seorang guru dalam rangka meningkatkan profesionalismenya. Kegiatan pengembangan diri ini dimaksudkan semoga guru bisa mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi guru yang mencakup: kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional.
Dengan demikian guru dibutuhkan balasannya akan sanggup melaksanakan kiprah pokok dan kewajibannya dalam
pembelajaran/pembimbingan, termasuk pula dalam melaksanakan tugas-tugas perhiasan yang relevan dengan fungsi sekolah secara profesional.
Diklat fungsional ialah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk mempunyai kompetensi di atas standar kompetensi profesi. Untuk itu, pada tahun 2020 Ditjen GTK membuatkan Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru.
Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi merupakan pengejawantahan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen, yang mengamanatkan training dan
pengembangan karier guru dirancang menurut Standar Kompetensi Guru (SKG) yang mengacu pada Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 ihwal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Berdasarkan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) dalam SKG dikembangkan peta kompetensi guru yang dibagi menjadi 10 kelompok kompetensi. Selanjutnya, dari 10 kelompok kompetensi dikembangkan kisikisi soal UKG, dan untuk masing-masing kelompok kompetensi dikembangkan juga modul.
Hasil UKG menjadi teladan dalam penilaian diri (self assessment) bagi guru ihwal kompetensinya sehingga sanggup memutuskan modul kelompok kompetensi mana yang dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensinya, dan menjadi teladan bagi penyelenggara Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi untuk melaksanakan analisis kebutuhan
Sasaran Program
Sasaran Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi ialah guru pada semua jenjang satuan pendidikan mulai dari TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB yang telah mengikuti UKG tahun 2020 atau UKG susulan tahun 2020 dengan profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 (tiga) sampai 10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65).
Bersambung .... Lihat juga jadwal pelaksanaan Program Pembinaan Karier Guru 2020
0 Komentar untuk "Program Pelatihan Karier Guru Melalui Peningkatan Kompetensi (Pkb 2020)"