Pos Un Tahun Pelajaran 2019/2020 Dan Kisi-Kisi Un - Unbk Smp Sma Smk Tahun 2020

POS UN SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat Tahun Pelajaran  POS UN TAHUN PELAJARAN 2019/2020 DAN KISI-KISI UN - UNBK SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2020

POS UN SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat Tahun Pelajaran 2019/2020 ditetapkan menurut Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor: 0051/P/BSNP/XI/2019 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional (POS UN) Tahun Pelajaran 2019/2020.

POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 ini mengatur penyelenggaraan dan pelaksanaan Ujian Nasional di satuan pendidikan formal dan non- formal tingkat Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan yang sederajat, serta Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dan yang sederajat.

Berdasarkan POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020, Persyaratan Peserta Ujian Nasional secara umum yakni sebagai berikut.
a. Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu Jenjang Pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
b. Peserta didik mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil mencar ilmu pada suatu Jenjang Pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama hingga dengan semester pertama pada tahun terakhir.
c. Peserta didik mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil mencar ilmu pada Pendidikan Kesetaraan.
d. Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan, dinas pendidikan sesuai kewenangannya sanggup memutuskan persyaratan embel-embel sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan pendidikan di daerah.

Persyaratan khusus Peserta Ujian Nasional bagi Pendidikan Formal yakni sebagai berikut.
a. Peserta didik terdaftar pada forum pendidikan formal tingkat SMP/MTs dan yang sederajat, SMA/MA dan yang sederajat, serta SMK/MAK dan yang sederajat.
b. Peserta didik SMK/MAK Program 4 (empat) tahun yang telah menuntaskan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
c. Peserta didik yang mempunyai ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan ya ng setingkat lebih rendah.
d. Khusus penerima didik yang merupakan lulusan dari luar negeri, harus mempunyai dokumen penyetaraan dan/atau pengakuan ijazah luar negeri yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
e. Peserta UN dari kegiatan SKS harus berasal dari satuan pendidikan formal yang terakreditasi A dan mempunyai izin penyelenggaraan kegiatan SKS.

Dalam POS UN SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020 atau Tahun Pelajaran 2019/2020, perysratan khusus penerima UN - UNBK 2019/2020, untuk Pendidikan Kesetaraan di Dalam Negeri, yakni seb agai berikut.
a. Peserta didik terdaftar pada PKBM, SKB, Pondok Pesantren penyelenggara Program Wustha, Program Ulya, atau kelompok mencar ilmu sejenis yang mempunyai izin.
b. Peserta didik telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan satuan kredit kompetensi yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial, dan pembelajaran mandiri.
c. Peserta didik mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil mencar ilmu setiap derajat kompetensi pada masing-masing Jenjang Pendidikan kesetaraan.
d. Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya harus mempunyai ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.
e. Peserta didik yang terdaftar pada satuan pendidikan non-formal yang belum terakreditasi sanggup mengikuti UN pada satuan pendidikan non-formal atau formal yang terakreditasi yang ditetapkan oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Sedangkan persyuaratan khusus penerima UN - UNBK 2019/2020 uintuk Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri yakni sebagai berikut.
a. Peserta didik terdaftar pada satuan pendidikan kesetaraan yang telah mendapat izin dan mempunyai laporan kegiatan tutorial dari forum pendidikan non-formal.
b. Peserta didik telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan satuan kredit kompetensi yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri.
c. Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya harus mempunyai ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.
d. Peserta didik mempunyai bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap evaluasi hasil mencar ilmu yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan forum penyelenggara pendidi kan non-formal dan diserahkan pada dikala mendaftar menjadi penerima UN Pendidikan Kesetaraan kepada Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal untuk diverifikasi dan diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat.
e. Dalam hal tidak berada dalam pelatihan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal, bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap evaluasi hasil mencar ilmu yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan forum penyelenggara pendidikan non -formal diserahkan pada dikala mendaftar menjadi penerima UN Pendidikan Kesetaraan kepada Panitia UN Tingkat Pusat dengan verifikasi dari direktorat terkait.

Dalam POS UN UNBK Tahun Pelajaran 2019/2020, juga dinyatakan bahwa penerima didik sekolah rumah, juga sanggup mengikuti UN / UNBK, adapun persyaratan penerima UN bagi Pendidikan Informal (Sekolahrumah) yakni sebagai berikut.
a. Peserta didik terdaftar pada sekolahrumah yang mempunyai izin dari dinas pendidikan yang berwenang.
b. Peserta didik mempunyai laporan hasil mencar ilmu lengkap dari pendidik dan/atau satuan pendidikan.
c. Peserta didik terdaftar untuk mengikuti ujian final satuan pendidikan pada satuan pendidikan formal atau non-formal pada jenjang tertentu yang ditetapkan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
d. Peserta mendaftar pada satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan non-formal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk mengikuti UN.

Selengkapnya silahkan download POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 atau Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional (POS UN) Tahun Pelajaran 2019/2020

Link download POS UN SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020 disini



Baca Juga

Kisi-Kisi UN UNBK SMP / MTS Tahun 2020 (disini)

Kisi-Kisi UN UNBK Sekolah Menengan Atas / MA Tahun 2020 (disini)

Kisi-Kisi UN UNBK Sekolah Menengah kejuruan / MAK Tahun 2020 (disini)

Kisi-Kisi UN Paket B dan Paket C Tahun 2020 (disini)

Kisi-Kisi UN UNBK SMPLB / SMALB Tahun 2020 (disini)





Demikian info wacana POS UN SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020 atau Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional (POS UN) Tahun Pelajaran 2019/2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Related : Pos Un Tahun Pelajaran 2019/2020 Dan Kisi-Kisi Un - Unbk Smp Sma Smk Tahun 2020

0 Komentar untuk "Pos Un Tahun Pelajaran 2019/2020 Dan Kisi-Kisi Un - Unbk Smp Sma Smk Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)