Peraturan Presiden (Perpres) Tunjangan Kinerja Kepala Sekolah adalah regulasi perihal tunjangan tunjangan Kinerja kepala kepala sekolah. Apa yang dimaksud kinerja? Konsep kinerja intinya sanggup dilihat dari dua segi, yaitu kinerja pegawai (perindividu) dan kinerja organisasi. Kinerja pegawai ialah hasil kerja perseorangan dalam suatu organisasi, sedangkan kinerja organisasi ialah totalitas hasil kerja yang dicapai suatu organisasi. Kinerja pegawai dan kinerja organisasi mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Tercapainya tujuan organisasi yang digerakkan atau dijalankan pegawai yang berperan aktif sebagai pelaku dalam upaya mencapai tujuan organisasi.
Menurut Pasolong (2010: 175) menjelaskan bahwa intinya seorang pegawai dalam menjalankan kiprah yang dibebankan kepadanya dibutuhkan untuk menandakan suatu kinerja atau performance yang terbaik yang sanggup ditunjukkan oleh pegawai tersebut. Selain itu performance yang ditunjukkan oleh seorang pegawai tentu saja dipengaruhi oleh aneka macam faktor yang penting artinya bagi peningkatan hasil kerja yang menjadi tujuan dari organisasi atau intansi dimana pegawai tersebut bekerja. Kinerja ini perlu senantiasa diukur oleh pimpinan supaya sanggup diketahui hingga sejauh mana perkembangan kinerja dari seorang pegawai pada khususnya dan pada organisasi pada umumnya.
Menurut Maier kinerja ialah kesuksesan seseorang dalam melakukan suatu pekerjaan yang dibebankannya. Sedangkan berdasarkan Gilbert mendefinisikan kinerja ialah apa yang sanggup dikerjakan oleh seseorang sesuai dengan kiprah dan fungsinya. Kinerja ialah hasil kerja yang sanggup ditampilkan atau penampilan kerja seorang pegawai. Kinerja seseorang sanggup diukur dari hasil kerja, hasil tugas, atau hasil acara dalam kurun waktu tertentu (Notoadmodjo, 2009:124).
Robbins menjelaskan bahwa kinerja ialah hasil penilaian terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai dibandingkan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Kinerja berdasarkan Prawirosentono ialah hasil kerja yang sanggup dicapai oleh pegawai atau sekelompok pegawai dalam suatu organisasi, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing, dalam upaya mencapai tujuan organisasi bersangkutan secara legal, tidak melanggar aturan dan sesuai dengan moral dan moral (Pasolong, 2010:176). Kinerja berdasarkan LAN (Sedarmayanti, 2009:50) menyampaikan bahwa, performance diterjemahkan menjadi kinerja, juga berarti prestasi kerja, pelaksanaan kerja, pencapaian kerja atau hasil kerja atau untuk kerja atau penampilan kerja.
Tunjangan Kinerja Kepala Sekolah akan sangat ditentukan dari hasil penilaian kinerja kepala sekolah. Pada prinsipnya penilaian kinerja merupakan cara pengukuran kontribusi- bantuan dari individu dalam instansi yang dilakukan terhadap organisasi. Nilai penting dari penilaian kinerja ialah menyangkut penentuan tingkat bantuan individu atau kinerja yang diekspresikan dalam penyelesaian tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Menurut Chung dan Meggison (Sulistiyani, 2009:275) penilaian kinerja ialah cara untuk mengukur bantuan pegawai kepada orgaisasi. Dengan mengetahui bantuan pegawai, maka selanjutnya sanggup digunakan sebagai upaya menyusun agenda penghargaan dan kompensasi.
Menurut Simamora (2004:338) menjelaskan penilaian kinerja ialah proses yang digunakan oleh organisasi untuk mengevaluasi pelaksanaan kerja individu pegawai. Sedangkan berdasarkan Hasibuan (2001:87), penilaian kinerja ialah menilai rasio hasil kerja aktual dengan standar kualitas dan kuantitas yang dihasilkan setiap pegawai.
Penilaian kinerja merupakan suatu proses organisasi dalam menilai kinerja pegawainya. Dari hasil penilaian sanggup dilihat kinerja organisasi yang dicerminkan oleh kinerja pegawai alasannya kinerja merupakan sikap aktual yang sesuai dengan kiprahnya dalam organisasi. Dengan demikian, penilaian kinerja merupakan hasil kerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya dan kinerja pegawai merupakan suatu hal yang sangat penting dalam upaya organisasi untuk mencapai tujuannya. Adanya penilaian kinerja sanggup digunakan sebagai upaya dalam menyusun program-program untuk menyebarkan kinerja pegawai contohnya untuk penentuan kompensasi.
0 Komentar untuk "Perpres Pinjaman Kinerja Kepala Sekolah"