Perpres Nomor 7 Tahun 2019 Perihal Penyakit Akhir Kerja

PERPRES NOMOR 7 TAHUN 2019 

Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja. Perpres Nomor 7 Tahun 2019 diterbitkan untuk melakukan salah satu ketentuan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang  Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.


Berdasarkan Pasal 1 Perpres Nomor 7 Tahun 2019  Tentang Penyakit Akibat Kerja, dinyatakan bahwa yang dimaksud Penyakit Akibat Kerja yaitu penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. Sedangkan Jaminan Kecelakaan Keda, yang selanjutnya disingkat JKK yaitu manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada ketika penerima mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Pasal 2 Perpres Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja, dinyatakan bahwa 1) Pekerja yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja menurut surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun hubungan kerja telah berakhir. 2) Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling usang 3 (tiga) tahun terhitung semenjak hubungan kerja berakhir. 3) Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jenis penyakit: a. yang disebabkan pajanan faktor yang timbuldari acara pekerjaan; b. menurut sistem sasaran organ; c. kanker akhir kerja; dan d. spesifik lainnya: 4) Jenis Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan potongan tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
  
Selengakpanya silahkan download dan baca Perpres Nomor 7 Tahun 2019. Link download Perpres Nomor 7 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian isu wacana Perpres Nomor 7 Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Related : Perpres Nomor 7 Tahun 2019 Perihal Penyakit Akhir Kerja

0 Komentar untuk "Perpres Nomor 7 Tahun 2019 Perihal Penyakit Akhir Kerja"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)