PERPRES NOMOR 7 TAHUN 2017 |
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, Tunjangan Analis Ketahanan Pangan yakni proteksi jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, diberikan Tunjangan Analis Ketahanan pangan setiap bulan. Berikut ini daftar atau besaran Tunjangan Analis Ketahanan pangan setiap bulan berdasarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2017.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN |
Demikian informasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan perihal biar bermanfaat. Terima kasih
0 Komentar untuk "Perpres Nomor 7 Tahun 2017 Perihal Pemberian Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan"