PERPRES NOMOR 53 TAHUN 2018 TENTANG TUKIN PEGAWAI LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL |
Peraturan Presiden – Perpres Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional. Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 53 Tahun 2018, Pegawai di Lingkungan forum Ketahanan Nasional ialah PNS, TNI, POLRI, dan pegawai Lainnya yang menurut keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerjaa secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional. Adapun yang dimaksud Pegawai Lainnya ialah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah menerima persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 53 Tahun 2018, menyatakan bahwa Pegawai di Lingkungan Iembaga Ketahanan Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan kontribusi kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan sesudah mempertimbangkan evaluasi reformasi birokrasi, capaian kineda organisasi, dan capaian kinerja individu.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 53 Tahun 2018, Tunjangan kinerja (Tukin) tersebut tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan forum Ketahanan Nasional yang tidak memiliki jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Lembaga. Ketahanan Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau
c. Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lembaga Ketahanan Nasional yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas kiprah untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. pegawai pada tubuh layanan umum yang telah mendapatan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ihwal Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum,
Pasal 4 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional, menyatakan bahwa Tunjangan kinerja (Tukin) setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional
Link download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 53 Tahun 2018 ----disini
Demikian gosip terkait Peraturan Presiden – Perpres Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional. Semoga ada manfaatnya.
0 Komentar untuk "Perpres Nomor 53 Tahun 2018 Perihal Tukin Pegawai Forum Ketahanan Nasional"