Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Santunan Jabatan Fungsional Analis Anggaran

Perpres Nomor 3 Tahun 2019
Tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran

Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.

Pasal 1 Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, menyatakan bahwa  Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Anggaran ialah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2 Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, menyatakan bahwa Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran diberikan Tunjangan Analis Anggaran setiap bulan.

Pasal 3 Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, menyatakan bahwa Besaran Tunjangan Analis Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan pecahan tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4 Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Analis Anggaran bagi:
a. pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah sentra dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah tempat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 5 Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Analis Anggaran tidak boleh apabila pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau sebab hal lain yang mengakibatkan pertolongan tunjangan tidak boleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, menyatakan bahwa Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini besaran tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2019.


Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2019


Selengkapnya silahkan baca dan download Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran

Link download Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran -----DISINI ----

Demikian isu perihal Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Related : Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Santunan Jabatan Fungsional Analis Anggaran

0 Komentar untuk "Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Santunan Jabatan Fungsional Analis Anggaran"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)