Perpres Nomor 138 Tahun 2018 |
Sesuai Pasal 2 Perpres Nomor 138 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dinyatakan bahwa Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan sehabis mempertimbangkan evaluasi reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Selanjutnya pada Pasal 3 Perpres Nomor 138 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dinyatakan bahwa Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang tidak memiliki jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas kiprah untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapat remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 wacana Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 20l2 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 wacana Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Berrikut ini besaran Tunjangan Kinerja Sesuai Perpres Nomor 138 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Besaran Tukin BPOM sesuai Perpres Nomor 138 Tahun 2018 |
Demikian gosip wacana Perpres Nomor 138 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) . Semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Komentar untuk "Perpres Nomor 138 Tahun 2018 Perihal Proteksi Kinerja Pegawai Di Lingkungan Tubuh Pengawas Obat Dan Makanan (Bpom)"