Perpres Nomor 12 Tahun 201 |
Peraturan Presiden – Perpres Nomor 12 Tahun 2019 ihwal Dana Abadi Pendidikan, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1) untuk menjamin keberlangsungan jadwal pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi telah dialokasikan dana awet pendidikan menurut Undang-Undang yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 2) untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana awet pendidikan perlu pengaturan pengelolaan dana awet pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 12 Tahun 2019 ihwal Dana Abadi Pendidikan, yang dimaksud Dana Abadi Pendidikan yaitu dana yang bersifat awet untuk menjamin keberlangsungan jadwal pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak sanggup dipakai untuk belanja. Sedangakn Dana Pengembangan Pendidikan Nasional, yang selanjutnya disingkat DPPN yaitu bab alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dikelola sebagai Dana Abadi Pendidikan termasuk akumulasi alokasi tahun-tahun sebelumnya yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
Menurut Pasal 2 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 12 Tahun 2019 ihwal Dana Abadi Pendidikan, tujuan Dana Abadi Pendidikan yaitu untuk menjamin keberlangsungan jadwal pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.
Untuk apa Penggunaan Dana Abadi Pendidikan ? Menurut Pasal 10 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 12 Tahun 2019 ihwal Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Pendidikan sanggup dipakai untuk melakukan jadwal layanan, operasional, dan/atau untuk menambah Dana Abadi Pendidikan. Adapun yang termasuk Program layanan meliputi: beasiswa gelar dan nongelar; dan pendanaan riset.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 12 Tahun 2019 ihwal Dana Abadi Pendidikan. Link Download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 12 Tahun 2019 ---disini---
Demikian gosip tentang Peraturan Presiden – Perpres Nomor 12 Tahun 2019 ihwal Dana Abadi Pendidikan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Perpres Nomor 12 Tahun 2019 Wacana Dana Infinit Pendidikan"