Permenpan Rb Nomor 30 Tahun 2017 |
Menurut pasal1 Permenpan Rb Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pranata Siaran adalah jabatan yang diduduki oleh PNS yang melakukan kegiatan produksi, penyiaran dan layanan media baru pada forum penyiaran publik Radio Republik Indonesia dan forum penyiaran publik Televisi Republik Indonesia. Sedangkan Pejabat Fungsional Pranata Siaran yang selanjutnya disebut Pranata Siaran yaitu PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan aktivitas produksi, penyiaran dan layanan media baru, dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.
Menurut pasal2 Permenpan Rb Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pranata Siaran termasuk dalam rumpun penerangan dan seni budaya. Adapun Kedudukan Jabatan Fungsional Pranata Siaran adalah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang produksi, penyiaran dan layanan media gres pada media Radio dan Televisi di lingkungan RRI dan TVRI.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Siaran. Berdaasarkan Pasal 4 Permenpan Rb Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dinyatakan1) Jabatan Fungsional Pranata Siaran termasuk dalam kategori jabatan fungsional keahlian. 2) Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Siaran dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Pranata Siaran Ahli Pertama; b. Pranata Siaran Ahli Muda; dan c. Pranata Siaran Ahli Madya.
Selengkapnya silahkan download Permenpan Rb Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran -----disini-------
0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 30 Tahun 2017 Wacana Jabatan Fungsional Pranata Siaran"