Permenpan Rb Nomor 30 Tahun 2017 Wacana Jabatan Fungsional Pranata Siaran

Permenpan Rb Nomor 30 Tahun 2017


Menurut pasal1 Permenpan Rb Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dinyatakan bahwa Jabatan  Fungsional  Pranata  Siaran  adalah  jabatan  yang diduduki  oleh PNS yang  melakukan  kegiatan  produksi, penyiaran  dan  layanan  media  baru  pada  forum penyiaran  publik Radio  Republik  Indonesia dan forum penyiaran publik Televisi Republik Indonesia. Sedangkan Pejabat  Fungsional  Pranata  Siaran yang  selanjutnya disebut Pranata Siaran yaitu PNS yang diberikan tugas, tanggung  jawab,  dan  wewenang  melakukan  aktivitas produksi,  penyiaran dan  layanan  media  baru,  dengan hak  dan  kewajiban  yang  diberikan  secara  penuh  oleh Pejabat yang Berwenang.

Menurut pasal2 Permenpan Rb Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pranata  Siaran termasuk  dalam rumpun penerangan dan seni budaya. Adapun Kedudukan Jabatan Fungsional Pranata Siaran adalah  sebagai pelaksana  teknis fungsional  di  bidang  produksi,  penyiaran  dan  layanan media gres pada media Radio dan Televisi di lingkungan RRI dan TVRI.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Pranata  Siaran. Berdaasarkan Pasal 4 Permenpan Rb Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dinyatakan1)  Jabatan  Fungsional  Pranata  Siaran  termasuk  dalam kategori jabatan fungsional keahlian. 2)  Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Siaran dari  jenjang terendah  hingga dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Pranata Siaran Ahli Pertama; b. Pranata Siaran Ahli Muda; dan c.  Pranata Siaran Ahli Madya.

Selengkapnya silahkan download  Permenpan Rb Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran -----disini-------

Demikian isu perihal Permenpan Rb Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran agar bermanfaat. Terima kasih.




Related : Permenpan Rb Nomor 30 Tahun 2017 Wacana Jabatan Fungsional Pranata Siaran

0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 30 Tahun 2017 Wacana Jabatan Fungsional Pranata Siaran"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)