Permenpan Rb Nomor 3 Tahun 2014 Perihal Jabatan Fungsional Penyuluh Aturan Dan Angka Kreditnya


Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya. Berdasrkan Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum ialah jabatan yang mempunyai  ruang  lingkup,  tugas, tanggungjawab,  wewenang, dan hak untuk melaksanakan aktivitas penyuluhan hukum. Adapun yang dimaksud Penyuluh Hukum ialah Pegawai Negeri Sipil  (PNS) yang  diberi tugas,  tanggung jawab,  wewenang, dan hak  secara  penuh untuk melaksanakan aktivitas penyuluhan hukum. Sedangkan Penyuluhan Hukum ialah aktivitas penyebarluasan informasi  hukum  dan  pemahaman  terhadap  norma aturan dan peraturan  perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum  guna  mewujudkan dan menyebarkan kesadaran  hukum  masyarakat  sehingga  tercipta budaya  aturan dalam bentuk tertib dan taat  atau patuh terhadap norma  hukum  dan peraturan perundang-undangan  yang  berlaku demi tegaknya supremasi hukum.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014 Tentang  Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya, Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh  Hukum  dari yang paling rendah hingga dengan yang paling tinggi, yaitu:
a.  Penyuluh Hukum Pertama;
b.  Penyuluh Hukum Muda;
c.  Penyuluh Hukum Madya; dan
d.  Penyuluh Hukum Utama.

Pangkat,  golongan ruang Jabatan Fungsional Penyuluh  Hukum, Berdasarkan Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:
a.  Penyuluh Hukum Pertama:
1)  Pangkat Penata  Muda,  golongan  ruang  III/a; dan
2)  Pangkat  Penata  Muda  Tingkat  I,  golongan ruang III/b.
b.  Penyuluh Hukum Muda:
1)  Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2)  Pangkat Penata  Tingkat  I,  golongan  ruang III/d.
c.  Penyuluh Hukum Madya:
1)  Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; 
2)  Pangkat Pembina  Tingkat  I,  golongan  ruang IV/b; dan
3)  Pangkat  Pembina  Utama  Muda,  golongan ruang IV/c.
d.  Penyuluh Hukum Utama:
1)  Pangkat  Pembina  Utama  Madya,  golongan ruang IV/d; dan
2)  Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Dalam Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014 dinyatakan juga bahwa Jabatan Fungsional  Penyuluh  Hukum  termasuk  dalam rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum berkedudukan sebagai pelaksana  teknis  kegiatan  di bidang Penyuluhan Hukum. Jabatan Fungsional Penyuluh  Hukum merupakan  jabatan  karier yang diduduki oleh PNS.

Adapun Tugas pokok Penyuluh Hukum Berdasarkan Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014 Tentang  Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya yaitu melaksanakan aktivitas Penyuluhan Hukum.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014 Tentang  Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya

Link download Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014 ----DISINI---

Demikian Salinan perihal Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Related : Permenpan Rb Nomor 3 Tahun 2014 Perihal Jabatan Fungsional Penyuluh Aturan Dan Angka Kreditnya

0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 3 Tahun 2014 Perihal Jabatan Fungsional Penyuluh Aturan Dan Angka Kreditnya"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)