Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan Rb) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan. Adapun yang dimaksud Analisis Transaksi Keuangan yaitu acara yang dilakukan untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pembersihan uang dan pendanaan terorisme, yang mencakup pelaporan, analisis, pemeriksaan, riset, kerja sama, pengawasan kepatuhan, serta aturan anti pembersihan uang dan pendanaan terorisme. Sedangkan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan yaitu jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan Analisis Transaksi Keuangan.
Menurut Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan, Rumpun Jabatan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan termasuk dalam rumpun penyidik dan detektif. Adapun Kedudukan jabatan Analis Transaksi Keuangan adalahsebagai pelaksana teknis Analisis Transaksi Keuangan pada Pusat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Analis Transaksi Keuangan merupakan jabatan karier PNS.
Selanjutnya Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. AdapunJenjang Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan terdiri atas: a. Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama; b. Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda; c. Analis Transaksi KeuanganAhli Madya; dan d. Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama.
Selengkapnya silahkan download Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2018Tentang Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan"