Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran diterbitkan sebagai pedoman dalam melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Berdasakan Juknis atau Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (Jabatan Fungsional PTP) ialah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Pejabat Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (Pejabat Fungsional PTP) ialah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran.
Selanjutnya Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018 menyatakan bahwa Pengembangan Teknologi Pembelajaran adalah suatu proses analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian dan penilaian model teknologi pembelajaran. Sedangkan yang dimaksud Teknologi Pembelajaran itu sendiri adalah studi dan etika praktek untuk memfasilitasi pembelajaran dan meningkatkan kinerja dengan menciptakan, menggunakan, dan mengelola proses teknologi dan sumber daya yang tepat.
Bagi Anda yang ketika ini menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) wajib mempunyai dan memahami dokumen terkait Juknis atau Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018. Hal ini sebagaimana di tegaskan dalam pasal 2 Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018 bahwa dokumen ini bertujuan untuk: a) menjadi pedoman pelaksanaan pengelolaan Jabatan Fungsional PTP bagi: instansi pembina Jabatan Fungsional PTP; instansi pengguna Jabatan Fungsional PTP; Tim Penilai Angka Kredit; Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit; atasan Pejabat Fungsional PTP; dan pemangku kepentingan lainnya, dan b) memberi arahan kepada Pejabat Fungsional PTP dalam melaksanakan kiprah dan pengembangan karirnya.
Selengkapnya silahkan baca dan download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
Link Download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018 (DISINI)
Demikian info perihal Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran sesuai Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018 Ihwal Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran"