Pemerintah telah menerbitkan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Ujian Sekolah dan Ujian Nasional dengan maksud untuk mendorong praktik belajar-mengajar, satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk berinovasi dalam membuat lingkungan berguru yang berpihak pada akseptor didik serta dalam rangka sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan huruf akseptor didik secara utuh perlu adanya perubahan sistem penilaian.
Dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan (US) dan Ujian Nasional (UN) ditegaskan penyelenggaraan Ujian oleh Satuan Pendidikan merupakan evaluasi hasil berguru oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Penyelenggaraan Ujian oleh Satuan Pendidikan harus dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Bagaimana bentuk Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan atau Ujian Sekolah ? Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan US dan UN, bahwa bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan berupa portofolio, penugasan, tes tertulis; dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur menurut Standar Nasional Pendidikan. Pelaksanaan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan atau Ujian Sekolah sanggup dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada selesai jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.
Lalu apa kriteria kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan ? Kriteria Kelulusan akseptor didik dari Satuan Pendidikan Berdasarkan Pasal 6 Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 yakni sebagai berikut:
a. menuntaskan seluruh kegiatan pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
Kelulusan akseptor didik ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.
Terkait pelaksanaan Ujian Nasional (UN), dijelaskan dalam Pasal 10 Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 bahwa UN merupakan evaluasi hasil berguru oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. UN dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku. UN untuk akseptor didik pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian. UN wajib diikuti oleh akseptor didik pada selesai jenjang:
a. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen, Program Paket B/Wustha;
b. Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Agama Kristen/Sekolah Menengah Agama Katolik/Sekolah Menengah Teologi Kristen, Program Paket C/Ulya; Dan
c. Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, Program Paket C Kejuruan.
Setiap akseptor didik yang telah mengikuti UN akan mendapat akta hasil UN. Sertifikat hasil UN paling sedikit berisi biodata siswa; dan UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan. Kisi-kisi UN merupakan teladan dalam pengembangan dan perakitan naskah soal Ujian yang disusun menurut kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku. Kisi-kisi UN ditetapkan oleh BSNP.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan US dan UN ----disini----
Demikian informasi perihal Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan (US) dan Ujian Nasional (UN). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Perihal Ujian Sekolah Dan Ujian Nasional"