Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 |
Dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 dinyatakan bahwa DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan pedoman bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan pihak lain yang terkait dalam rangka penyediaan Sarana Pendidikan dan Prasarana Pendidikan pada satuan pendidikan.
Sebagaimana diketahui Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik sehingga pelaksanaan DAK Fisik bidang Pendidikan sanggup berjalan efektif, efesien, berdaguna dan berhasil guna serta pertanggungjawabannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan, Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan ialah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan, menyatakan bahwa Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban acara DAK Fisik Bidang Pendidikan.
Selanjutnya dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan, dinyatakan bahwa Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. DAK Fisik Subbidang Pendidikan PAUD;
b. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD;
c. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP;
d. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB;
e. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA;
f. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK; dan
g. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB.
Apa dan bagaimana Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2019? Ditegaskan dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan, bahwa Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran X yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan, dinyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 426), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan berikut Lampiranya yang mencakup Juknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan PAUD tahun 2019; Juknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD tahun 2019, Juknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama tahun 2019, Juknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB tahun 2019, Juknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan Sekolah Menengan Atas tahun 2019, Juknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2019 dan Juknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB Tahun 2019.
Link Download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 ----DISINI----
Demikian info wacana Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih Anda telah menyempatkan diri untuk membaca posting ini. Wassalam.
0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019"