Tahun anutan gres tahun 2020-2019 beberapa bulan lagi akan diselenggarakan. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan peraturan Menteri yang tertuang dalam Permendikbud nomor 17 tahun 2020 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dalam Permendikbud nomor 17 tahun 2020 ini mengatur diantaranya wacana
Hal penting termuat dalam Bab V mengenai ketentuan jumlah peserta didik dalam rombongan belajar, maupun jumlah maksimal rombel dalam satu tingkat yaitu dalam pasal 24 dan 26
Pasal 24
Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
a. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
b. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga
puluh dua) peserta didik;
c. Sekolah Menengan Atas dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga
puluh enam) peserta didik;
d. Sekolah Menengah kejuruan dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga
puluh enam) peserta didik.
e. SD Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan
f. SMP Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
Pasal 26
Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah diatur sebagai berikut:
a. SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh
empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar;
b. SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;
c. Sekolah Menengan Atas atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan
d. Sekolah Menengah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh
dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat
Demikian gosip mengenai hukum terbaru penerimaan siswa gres atau PPDB tahun 2020. Silakan dishare. Untuk permendikbud nomor 17 lengkap file pdf silakan unduh di tautan ini.
Dalam Permendikbud nomor 17 tahun 2020 ini mengatur diantaranya wacana
- tentang tata cara PPDB
- persyaratan PPDB
- seleksi PPDB
- sistem zonasi
- pendaftaran dan daftar ulang PPDB
- mutasi peserta didik
- pengaturan rombongan berguru
- larangan pungutan dalam PPDB
- sanksi bagi yang melanggar hukum PPDB
Hal penting termuat dalam Bab V mengenai ketentuan jumlah peserta didik dalam rombongan belajar, maupun jumlah maksimal rombel dalam satu tingkat yaitu dalam pasal 24 dan 26
Pasal 24
Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
a. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
b. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga
puluh dua) peserta didik;
c. Sekolah Menengan Atas dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga
puluh enam) peserta didik;
d. Sekolah Menengah kejuruan dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga
puluh enam) peserta didik.
e. SD Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan
f. SMP Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
Permendikbud No 17/2020 |
Pasal 26
Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah diatur sebagai berikut:
a. SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh
empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar;
b. SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;
c. Sekolah Menengan Atas atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan
d. Sekolah Menengah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh
dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat
Demikian gosip mengenai hukum terbaru penerimaan siswa gres atau PPDB tahun 2020. Silakan dishare. Untuk permendikbud nomor 17 lengkap file pdf silakan unduh di tautan ini.
0 Komentar untuk "Permendikbud No 17/2020 Wacana Penerimaan Peserta Asuh Gres (Ppdb)"