Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2020 |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ihwal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.
Dalam Pasal 1 Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 dinyatakan bahwa yang dimkasud Desa adalah Desa dan Desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Sesuai pasal 4 Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa dinyatakan bahwa Penggunaan Dana Desa tahun 2019 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Sesuai pasal 4 Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa dinyatakan bahwa Penggunaan Dana Desa tahun 2019 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2019 dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan aktivitas dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang. Selain itu, Prioritas penggunaan dana desa tahun 2019, diperlukan sanggup memperlihatkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.
Selengkapnya silahkan download Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 disini
Demikian isu ihwal Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya.
0 Komentar untuk "Permendesa Pdtt Nomor 16 Tahun 2020 Wacana Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019"