Permendagri Nomor 15 Tahun 2019 |
Permendagri Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah. Permendagri Nomor 15 Tahun 2019 ditetapkan dengan pertimbangan bahwa 1) pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah harus dilakukan secara objektif dan akuntabel; 2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah Tahun 2020-2020 sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.
Berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2019, yang dimaksud Penyesuaian/Inpassing yaitu proses pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu. Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah yang selanjutnya disebut Pengawas Pemerintahan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan daerah, di luar pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh PNS.
Pasal 4 Permendagri Nomor 15 Tahun 2019 menyatakan bahwa Penyesuaian/Inpassing ke dalam Pengawas Pemerintahan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah ditujukan bagi:
a. PNS yang pernah dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang pengawasan menurut keputusan PyB;
b. PNS yang masih menjalankan kiprah jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional dan telah mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. PNS yang menjabat sebagai pejabat pimpinan tinggi, administrator, pengawas dan pelaksana yang mempunyai kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Pengawas Pemerintahan yang akan didudukinya; dan
d. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya alasannya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Apa Persyaratan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah ? Berdasarkan Pasal 5 Permendagri Nomor 15 Tahun 2019 Persyaratan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah yaitu sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah Strata Satu (S-1)/Diploma IV (D-IV);
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan paling sedikit 2 (dua) tahun;
d. nilai prestasi kerja bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang pengawasan penyelenggaran urusan pemerintahan daerah;
f. usia paling tinggi pada ketika pengangkatan:
1) paling tinggi 56 Tahun untuk Pengawas Pemerintahan Pertama dan Muda; dan
2) paling tinggi 58 Tahun untuk Pengawas Pemerintahan Madya.
g. tidak sedang menjalani dan/atau pernah dijatuhi hukuman disiplin dengan tingkat hukuman disiplin berat; dan
h. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendagri Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah
Link download Permendagri Nomor 15 Tahun 2019 ---DISINI----
0 Komentar untuk "Permendagri Nomor 15 Tahun 2019"