Perka BKN Nomor 5 Tahun 2018 |
Peraturan kepala BKN Perka BKN Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur mutu Hasil Perikanan. Berikt ini salinan pasal-pasal dalam Perka BKN Nomor 5 Tahun 2018
Pasal 1 Perka BKN Nomor 5 Tahun 2018 menyatakan
(1) Petunjuk pelaksanaan pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Petunjuk pelaksanaan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 2 Perka BKN Nomor 5 Tahun 2018 menyatakan
(1) Pada ketika Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara bagi Pengawas Perikanan Kategori Keahlian atau Kategori Keterampilan bidang Mutu Hasil Perikanan pada unit Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan dan pada unit Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan tangkap, dikarenakan tidak sanggup mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi 4-sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.02/MEN/2012 dan Nomor 18 Tahun 2012 wacana Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 wacana Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 wacana Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keahlian atau Kategori Keterampilan.
(2) Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Kategori Keahlian yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diubahsuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2018 wacana Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan.
(3) Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Kategori Keterampilan yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diubahsuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2018 wacana Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan.
(4) Pangkat dan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) adalah sama dengan pangkat dan jenjang jabatan terakhir pada ketika dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Kategori Keahlian atau Kategori Keterampilan pada unit Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, dan pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan tangkup, karena:
a. dijatuhi eksekusi disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
e. menjalani kiprah berguru lebih dari 6 (enam) bulan; sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang dijalani Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menurut Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.O2/MEN/2012 dan Nomor 18 Tahun 2012 wacana Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Ncgara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 wacana Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 3 Perka BKN Nomor 5 Tahun 2018 menyatakan
(1) Pada ketika Peraturan Badan ini mulai berlaku terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Kategori Keahlian pada tubuh yang membidangi Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, sanggup dilakukan adaptasi nomenklatur jabatan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Pertama diubahsuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Muda diubahsuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Madya diubahsuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Utama diubahsuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Utama.
(2) Pada ketika Peraturan Badan ini mulai berlaku, terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Kategori Keahlian pada tubuh yang membidangi karantina ikan dan melakukan sebagian kiprah Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan paling singkat 3 (tiga) tahun, sanggup dilakukan adaptasi nomenklatur jabatan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pertama diubahsuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Pertama:
b. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Muda diubahsuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Madya diubahsuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Utama dise suaikan nome nklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Utama.
(3) Pada ketika Peraturan Badan ini mulai berlaku terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Kategori Keterampilan pada tubuh yang membidangi Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Kategori Keterampilan pada tubuh yang membidangi karantina ikan dan me laksanakan sebagian kiprah Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan paling sedikit 3 (tiga) tahun dengan pendidikan SMA/ Sederajat, Diploma II (DII), dan Diploma III (DIII), sanggup dilakukan adaptasi nomenklatur jabatan sebagai berikut:
a. Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan dan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pelaksana diubahsuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Terampil;
b. Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan dan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pelaksana Lanjutan diubahsuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Mahir: dan
c. Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan dan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Penyelia diubahsuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Penyelia.
(4) Pegawai Negeri Sipil yang telah diubahsuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) melakukan kiprah jabatan Inspektur Mutu Hasil Perikanan sesuai dengan jenjang jabatan yang ditetapkan.
(5) Pegawai Negeri Sipil yang telah diubahsuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan kiprah jabatan Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan sesuai jenjang jabatan yang ditetapkan.
Pasal 4 Perka BKN Nomor 5 Tahun 2018 menyatakan
(1) Pada ketika Peraturan Badan ini mulai berlaku terhadap Pegawai Negeri Sipil dengan tawaran kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keahlian atau Kategori Keterampilan bidang Mutu Hasil Perikanan pada tubuh yang membidangi Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, dan telah mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, sanggup dilakukan adaptasi nomenklatur jabatan dan diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan atau Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang telah diubahsuaikan nomenklatur jabatannya dan diangkat dalam .Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kiprah jabatan Inspektur Mutu Hasil Perikanan sesuai dengan jenjang jabatan yang ditetapkan.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang telah diubahsuaikan nomenklatur jabatannya dan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kiprah jabatan Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan sesuai dengan jenjang jabatan yang ditetapkan.
Pasal 5 Perka BKN Nomor 5 Tahun 2018 menyatakan
Pada ketika mulai berlakunya Peraturan Badan ini, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.02/MEN/2012 dan Nomor 18 Tahun 2012 wacana Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 wacana Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/PERBER-MKP/2015 dan Nomor 37 Tahun 2015 wacana Perubahan atas Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.02/MEN/2O12 dan Nomor 18 Tahun 2012 wacana Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 wacana Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 3211, sepanjang mengatur mengenai pelatihan kepegawaian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6 Perka BKN Nomor 5 Tahun 2018 menyatakan
Ketentuan Teknis yang belum diatur dalam Peraturan Badanini, diatur dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan.
Pasal 7 Perka BKN Nomor 5 Tahun 2018 menyatakan
Peraturan Badan ini mulai berlaku semenjak tanggal ini diundangkan
Selengkap silahkan download Salinan dan lampiran Perka BKN Nomor 5 Tahun 2018 -----------disini-----
Demikian Info wacana Perka BKN Nomor 5 Tahun 2018, semoga bermanfaat. Terima kasih.
0 Komentar untuk "Perka Bkn Nomor 5 Tahun Perihal Petunjuk Pelaksanaan Pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Dan Jabatan Fungsional Ajun Inspekturmutu Hasil Perikanan"