Perka BKN Nomor 22 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 22 Tahun 2019 |
Berdasarkan Perka BKN Nomor 22 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yaitu jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan aktivitas pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang yang untuk selanjutnya disebut Penata Laksana Barang yaitu PNS yang diberikan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak untuk melakukan aktivitas pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Link download berdasarkan Peraturan BKN Nomor 22 Tahun 2019 (disini)
Demikian isu perihal berdasarkan Peraturan BKN Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Perka Bkn Nomor 22 Tahun 2019 Atau Peraturan Bkn Nomor 22 Tahun 2019"