Perka BKN Nomor 20 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2019 |
Berdasarkan Perka BKN Nomor 20 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, yang dimaksud Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif ialah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan acara di bidang risalah legislatif. Sedangkan Pejabat Fungsional Perisalah Legislatif yang selanjutnya disebut Perisalah Legislatif ialah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk untuk melaksanakan acara di bidang risalah legislatif.
Link download berdasarkan Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2019 (disini)
Demikian isu perihal berdasarkan Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Perka Bkn Nomor 20 Tahun 2019 Atau Peraturan Bkn Nomor 20 Tahun 2019"