PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN) NOMOR 2 TAHUN 2019 |
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun, merupakan salah satu peraturan untuk melakukan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) biar menikmati masa sesudah pensiun dengan produktif, sehat, dan bahagia.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun, menyatakan bahwa PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, sanggup mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN. Masa persiapan pensiun diberikan untuk jangka waktu paling usang 1(satu) tahun. Selama masa persiapan pension, PNS yang bersangkutan menerima uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima. Namun, dalam hal ada alasan kepentingan dinas mendesak, permohonan masa persiapan pensiun PNS sanggup ditolak atau ditangguhkan.
Dalam Pasal 4 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun, dinyatakan bahwa PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, sanggup memberikan permohonan masa persiapan pensiun. Permohonan masa persiapan pensiun diusulkan secara tertulis kepada:
a. Presiden melalui PPK bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional jago utama; atau
b. PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional jago utama.
Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun. Permohonan masa persiapan pensiun dibentuk berdasarkan tumpuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun ini
Menurut Pasal 9 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun, Hak PNS selama masa persiapan pensiun yakni PNS menerima uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima. Uang masa persiapan pensiun terdiri atas honor pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, hingga dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, dan kemudahan PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 21l4 wacana Aparatur Sipil Negara. Uang masa persiapan pensiun dibayarkan semenjak ditetapkannya keputusan dukungan masa persiapan pensiun. Selain uang masa persiapan pensiun, PNS diberikan hak kepegawaian lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS tetap dikenakan pemotongan iuran wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masa persiapan pensiun diperhitungkan sebagai masa kerja untuk pensiun.
Selanjutnya dalam Pasal 10 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun, dinyatakan bahwa selama masa persiapan pension, PNS wajib memenuhi panggilan kedinasan, memberikan gosip yang terkait dengan kedinasan, atau masuk bekerja apabila diperlukan.
Instansi Pemerintah tetap wajib memutakhirkan data PNS yang diberikan masa persiapan pensiun secara terpola dan menyampaikannya kepada BKN melalui system aplikasi pelayanan kepegawaian; dan memperlihatkan layanan kepegawaian bagi PNS yang sedang menjalani masa persiapan pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun ----disini-----
Demikian gosip wacana Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun PNS - ASN. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Peraturan Tubuh Kepegawaian Negara (Bkn) Nomor 2 Tahun 2019"