Peraturan Presiden - Perpres Nomor 2 Tahun 2019

 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara PERATURAN PRESIDEN - PERPRES NOMOR 2 TAHUN 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, diterbitkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktifitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.

Pasal 1 Perpres Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2 Peraturan Presiden - Perpres Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap bulan.

Pasal 3 Perpres Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa Besaran Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4 Perpres Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5 Perpres Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilarang apabila pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau alasannya yaitu hal lain yang menyebabkan santunan tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 Perpres Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini besar Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menurut Lampiran  Perpres Nomor 2 Tahun 2019


 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara PERATURAN PRESIDEN - PERPRES NOMOR 2 TAHUN 2019

Selengkapnya silahkan baca dan download Perpres Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Link download Perpres Nomor 2 Tahun 2019 ----DISINI----

Demikian isu tentang Peraturan Presiden - Perpres Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Related : Peraturan Presiden - Perpres Nomor 2 Tahun 2019

0 Komentar untuk "Peraturan Presiden - Perpres Nomor 2 Tahun 2019"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)