Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 25 Tahun 2019 Perihal Keinsinyuran

Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019

Menurut  Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019, Keinsinyuran adalah  kegiatan teknik dengan menggunakan  kepakaran dan keahlian menurut penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan  dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat  dan kelestarian lingkungan.

Perlu diketahui bahwa pemerintah melengkapi peraturan terkait Keinsinyuran dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang  (UU) Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 17, Pasal 22, dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor  11  Tahun  2014  tentang Keinsinyuran.

Selain pengertian Keinsinyuran, dalam Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019, jugas dijelaskan bahwa yang dimaksud Praktik Keinsinyuran ialah penyelenggaraan kegiatan  Keinsinyuran. Sedangkan Insinyur ialah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran.


Selanjutnya Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019 ini juga menyatakan bahwa  Program Profesi Insinyur ialah jadwal pendidikan tinggi sehabis jadwal sarjana untuk membentuk kompetensi  Keinsinyuran.   Uji Kompetensi ialah proses evaluasi kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur  dan objektif menilai  capaian kompetensi dalam  bidang Keinsinlruran dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur. Sedangkan Sertifikat Kompetensi Insinyur ialah bukti tertulis yang diberikan kepada Insinyur yang telah lulus Uji Kompetensi.  Surat Tanda Registrasi Insinyur ialah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah mempunyai Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara aturan untuk melakukan  Praktik Keinsinyuran.

Ruang Lingkup Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019, dijelaskan dalam Pasal 2 yang menyatakan bahwa Lingkup Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah  ini meliputi:
a. disiplin teknik Keinsinyuran  dan bidang Keinsinyuran;
b. jadwal profesi Insinyur;
c. pendaftaran Insinyur;
d. Insinyur Asing; dan
e. training Keinsinyuran.

Sedangkan terkait Cakupan Disiplin Teknik Keinsinyuran ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019, bahwa Cakupan disiplin teknik Keinsinyuran meliputi:
a. kebumian dan energi;
b. rekayasa sipil dan lingkungan terbangun;
c. industri;
d. konservasi dan pengelolaan sumber daya alam;
e. pertanian dan hasil pertanian;
f.  teknologi kelautan dan perkapalan; dan
g. aeronotika  dan astronotika.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang  (UU) Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran. Link download Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019 ---DISINI-----

Demikian gosip perihal Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang  (UU) Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Related : Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 25 Tahun 2019 Perihal Keinsinyuran

0 Komentar untuk "Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 25 Tahun 2019 Perihal Keinsinyuran"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)