Peraturan Menteri Panrb Nomor 2 Tahun 2019

PERATURAN MENTERI PANRB NOMOR 2 TAHUN 2019

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 yang mengatur pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Pendaftaran online PPPK akan dimulai hari ini, Selasa, 12 Februari 2019 dan akan ditutup 17 Februari 2019,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir di Jakarta, Selasa (12/02).

Menurut Mudzakir, Permen PANRB tersebut memutuskan bahwa registrasi secara daring/online dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id. Seleksi PPPK pada tahap ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalamdatabase Badan Kepegawaian Negara (BKN). Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian.

Seleksi kompetensi yang dilakukan untuk PPPK akan mencakup kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dilakukan memakai sistem Computer Assisted Test (CAT). Pada seleksi PPPK ini juga akan dilakukan wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas.

Untuk jabatan guru, diharapkan kualifikasi berpendidikan paling rendah S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) dan masih aktif mengajar. Sementara bagi jabatan dosen, dipersyaratkan mempunyai kulifikasi pendidikan paling rendah S-2 (strata dua) dan masih aktif bertugas di instansi pemerintah.

Pada jabatan tenaga kesehatan, dibutuhkan pendidikan minimal D-3 (diploma tiga) dan masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan instansi pemerintah. Sedangkan untuk jabatan penyuluh pertanian diharapkan kualifikasi pendidikan paling rendah Sekolah Menengah kejuruan jurusan pertanian atau sederajat dan masih aktif bertugas. Untuk tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru, dibutuhkan bagi mereka yang mempunyai pendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki.

Dengan adanya kesempatan tersebut, TH Eks K-II, dosen Perguruan Tinggi Negeri baru, dan tenaga penyuluh pertanian yang memenuhi syarat diimbau untuk segera mendaftar. Di samping itu, Mudzakir menegaskan bahwa sistem seleksi akan dilaksanakan secara transparan, bersih, akuntabel, dan bebas dari KKN.

Berdasarkan pasal 2 Peraturan Menteri PANRB No. 2 Tahun 2019Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian, dinyatakan bahwa Ruang lingkup  pengadaan PPPK dalam Peraturan menteri ini meliputi: 

a.  TH Eks K-II;
b.  dosen dan tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; dan
c.  penyuluh  pertanian  berdasarkan  surat  keputusan menteri  yang  menyelenggarakan  urusan  pemerintahan di  bidang  pertanian/direktur  jenderal/kepala  dinas pertanian  provinsi  dan/atau  nota  kesepahaman/MoU antara  kementerian  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan  di  bidang  pertanian  dengan  pemerintah daerah.

Pada Pasal 3 Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian, ditegaskan bahwa “TH Eks K-II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 aksara a terdiri atas:
a. guru yang masih aktif mengajar;
b. dosen  yang    masih    aktif  bertugas  di  Instansi Pemerintah;
c. tenaga  kesehatan  yang  masih  aktif  bertugas  di  unit pelayanan kesehatan  Instansi Pemerintah; dan
d. penyuluh pertanian yang  masih aktif bertugas.”
  
Apa saja persyaratan Pendaftaran PPPK (P3K) Tahun 2019, dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri PANRB No. 2 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Calon pelamar PPPK untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan;
c. berpendidikan  paling  rendah  S-1  (Strata-Satu)  atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan fungsional guru;
d. berpendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) untuk jabatan fungsional dosen;
e. berpendidikan  paling  rendah  D-3  (Diploma-Tiga) untuk jabatan tenaga kesehatan;
f.  berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah kejuruan jurusan pertanian atau  sederajat  untuk  jabatan  tenaga  penyuluh pertanian; 
g. berpendidikan  paling  rendah  sesuai  dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki  untuk  tenaga  kependidikan  pada  Perguruan Tinggi Negeri Baru; dan
h. memenuhi  persyaratan  masing-masing  jabatan fungsional  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Selain  persyaratan  tersebut  calon  pelamar  PPPK  harus  memenuhi  persyaratan umum  sesuai  dengan  Peraturan  Pemerintah  mengenai Manajemen PPPK. Serta Calon  pelamar  hanya  dapat  mendaftar  pada  1  (satu) Instansi Pemerintah dan untuk 1 (satu) jabatan.

Cara Pendaftaran, dijelaskan dalam Pasal 13 Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 bahwa 1)  Pendaftaran  peserta  seleksi  calon  PPPK Tahun  2019 dilakukan secara daring. 2)  Pendaftaran  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dikoordinasikan  oleh  Badan  Kepegawaian  Negara melalui  portal  (https://sscasn.bkn.go.id)  atau  portal lainnya  yang  ditetapkan  oleh  Badan  Kepegawaian Negara. 3)  Instansi  Pemerintah  dan  Badan  Kepegawaian  Negara wajib  memastikan  bahwa  identitas    pendaftar    sama dengan identitas yang terdapat dalam  database Badan Kepegawaian Negara.

Penjelasan terkait Seleksi PPPK tahun 2019 dijelaskan secara lengkap dalam pasal 14 – pasal 16 Peraturan Menpan – Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019.

Pasal 14 Peraturan Menteri PANRB No. 2 Tahun 2019 menyatakan 1)  Panita  pelaksana  seleksi  instansi  melakukan verifikasi  secara  cermat  dan  teliti  terkait  kelengkapan persyaratan manajemen /dokumen pelamar. 2)  Pelamar  dapat  mengikuti  seleksi  kompetensi  apabila dinyatakan  lulus  seleksi  administrasi  oleh  panitia pelaksana  seleksi  instansi  sesuai  dengan  persyaratan yang ditentukan.

Pasal 15 Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa 1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), terdiri atas: a)  Kompetensi Manajerial; b)  Kompetensi Sosio Kultural; dan c.  Kompetensi Teknis. 2) Pelamar  dinyatakan  lulus  seleksi  kompetensi sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  apabila memenuhi nilai ambang batas. 3) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  nilai  ambang  batas diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16 Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa 1) Pelamar  yang  memenuhi  nilai  ambang  batas sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  15  ayat  (2) diikutsertakan wawancara. 2) Wawancara  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dilakukan  untuk  menilai  integritas  dan  moralitas sebagai materi penetapan hasil seleksi. 3) Wawancara  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dilakukan berbasis komputer.

Pasal 17 Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa 1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)  dan Pasal 16 memakai sistem CAT. 2) Sistem  CAT  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian. Link Download Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian isu perihal  Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Related : Peraturan Menteri Panrb Nomor 2 Tahun 2019

0 Komentar untuk "Peraturan Menteri Panrb Nomor 2 Tahun 2019"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)