PMK Nomor 38 Tahun 2019 |
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.07/2019 Tentang Standar dan Uji Kompetensi Serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. PMK Nomor 38 Tahun 2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1) untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 wacana Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.07 /2015 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah; 2) bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Nasional, dipandang perlu melaksanakan penyempurnaan terhadap Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 38/PMK.07/2019 dinyatakan bahwa Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD ialah kemampuan minimal yang harus dimiliki oleh seorang AKPD untuk dapat melaksanakan tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya secara profesional, efektif, dan efisien. Sedangkan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD ialah suatu proses penilaian dengan melibatkan beragam teknik evaluasi, metode, dan alat ukur dengan tujuan untuk mengetahui kesesuaian antara Kompetensi akseptor dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD.
Pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 38 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Maksud penetapan Standar Kompetensi dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD serta Pengembangan Kompetensi AKPD untuk menjamin kesesuaian Kompetensi setiap Jenjang Jabatan Fungsional AKPD dan mendukung profesionalisme AKPD. Adapun Tujuan penetapan Standar Kompetensi dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD serta Pengembangan Kompetensi AKPD untuk meningkatkan kinerja AKPD.
Selanjutnya pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 38/PMK.07/2019 dinyatakan bahwa Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD;
b. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD; dan
c. Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.07/2019 Tentang Standar dan Uji Kompetensi Serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
Link download PMK Nomor 38 Tahun 2019
Demikian gosip salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.07/2019 Tentang Standar dan Uji Kompetensi Serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Peraturan Menteri Keuangan - Pmk Nomor 38/Pmk.07/2019 Wacana Standar Dan Uji Kompetensi Serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Sentra Dan Daerah"