Permenpan Nomor 39 Tahun 2014 |
Peraturan Menpan RB - Permenpan Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Berdasarkan Permenpan Nomor 39 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Analis APBN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis APBN dalam lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Analis APBN adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan acara analisis APBN. Analisis APBN adalah kegiatan analisis terhadap issue dan masalah APBN yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
Berdasarkan Permenpan Nomor 39 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Analis APBN termasuk dalam rumpun manajemen. Analis APBN berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis APBN pada Sekretariat Jenderal dewan perwakilan rakyat RI. Analis APBN merupakan jabatan karier. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis APBN yaitu Sekretariat Jenderal dewan perwakilan rakyat RI.
Pada Permenpan Nomor 39 Tahun 2014 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis APBN merupakan Jabatan Fungsional Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Analis APBN Ahli Pertama;
b. Analis APBN Ahli Muda;
c. Analis APBN Ahli Madya; dan
d. Analis APBN Ahli Utama.
Tupoksi Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Berdasarkan Permenpan Nomor 39 Tahun 2014 adalahmelakukan acara analisis di bidang APBN.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB - Permenpan Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Link Download Permenpan Nomor 39 Tahun 2014 ----disini-----
Demikian gosip Peraturan Menpan RB - Permenpan Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Peraturan Menpan Rb - Permenpan Nomor 39 Tahun 2014 Perihal Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara"