Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya |
Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Pustakawan ialah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan acara kepustakawanan. Pustakawan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan acara kepustakawanan. Kepustakawanan adalah kegiatan ilmiah dan professional yang mencakup pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan.
Dalam Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014,juga dijelaskan bahwa Pengelolaan Perpustakaan adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, monitoring dan penilaian penyelenggaraan acara perpustakaan. Pelayanan Perpustakaan ialah acara memperlihatkan bimbingan dan jasa perpustakaan dan isu kepada pemustaka yang mencakup pelayanan teknis dan pelayanan pemustaka. Pengembangan Sistem Kepustakawanan ialah acara menyempurnakan sistem Kepustakawanan yang mencakup pengkajian Kepustakawanan,pengembangan Kepustakawanan, penganalisisan/ pengkritisian karya Kepustakawanan, dan penelaahan pengembangan sistem Kepustakawanan.
Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Pemustaka adalah pengguna Perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan. Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan. Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
Jabatan Fungsional Pustakawan berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014 termasuk dalam rumpun Arsiparis, Pustakawan, dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Pustakawan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Kepustakawanan. Jabatan Fungsional Pustakawan merupakan jabatan karier yang diduduki oleh PNS.
Jabatan Fungsional Pustakawan terdiri dari:
a. Pustakawan Tingkat Terampil; dan
b. Pustakawan Tingkat Ahli.
Jenjang Jabatan Pustakawan Tingkat Terampil dari yang paling rendah hingga dengan yang paling tinggi berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014, adalah sebagai berikut:
a. Pustakawan Pelaksana;
b. Pustakawan Pelaksana Lanjutan; dan
c. Pustakawan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan Tingkat Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pustakawan Pertama;
b. Pustakawan Muda;
c. Pustakawan Madya; dan
d. Pustakawan Utama.
Pangkat, golongan ruang Pustakawan Tingkat Terampil yaitu:
a. Pustakawan Pelaksana:
1. Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Pustakawan Pelaksana Lanjutan:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Pustakawan Penyelia:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pangkat, golongan ruang Pustakawan Tingkat Ahli yaitu:
a. Pustakawan Pertama:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pustakawan Muda:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pustakawan Madya:
1. Pagkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Pustakawan Utama:
1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014, Tugas pokok Pustakawan yaitu melakukan kegiatan di bidang Kepustakawanan yang meliputi Pengelolaan Perpustakaan, Pelayanan Perpustakaan, dan Pengembangan Sistem Kepustakawanan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
Link download Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014 ----DISINI---
Demikian Salinan wacana Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 9 Tahun 2014 Perihal Jabatan Fungsional Pustakawan Dan Angka Kreditnya"