Peraturan Bkn (Perka Bkn) Nomor 8 Tahun 2020

PERATURAN BKN  (PERKA BKN) NOMOR 8 TAHUN 2020 

Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor : 8 Tahun 2020 Tanggal : 15 Mei 2020 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara
. Peraturan ini dibentuk alasannya ialah metode Compufer Assisted Test merupakan salah satu sarana untuk untuk mewujudkan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, seleksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara yang objektif, transparan, akuntabeldan bebas dari korupsi, kongkalikong dan nepotisme.

Berdasarkan pasal 1 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 8 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dinyatakan bahwa Prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisfed Test Badan Kepegawaian Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Adapun dibuatnya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor : 8 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara adalah sebagai pemikiran bagi semua pihak yang akan melaksanakan seleksi Calon PNS, seleksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan memakai metode CompuferAssisted Test BKN.

Berikut tahapan seleksi CPNS memakai metode CompuferAssisted Test BKN menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 8 Tahun 2020

A. Persiapan Seleksi CPNS
Persiapan seleksi CPNS yaitu sebagai berikut:
1. Proses Koordinasi
a. Panitia Seleksi Instansi mengirimkan surat permohonanpelaksanaan seleksi Calon PNS dengan metode CAT BKNkepada Kepala BKN.
b. Berdasarkan disposisi Kepala BKN, Kepala PPSR ASN menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi dan menarik data akseptor dari https://sscn.bkn.go.id atau website lainnya yang ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional, yang memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh instansi untuk mengikuti SKD.
2. Penarikan Data Peserta dan Penjadwalan
a.  Penarikan data akseptor dari https://sscn.bkn.go.id  atau website lainnya yang ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional,yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti SKD dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan SKD.
b.  Berdasarkan data akseptor sebagaimana yang dimaksud padahuruf a, PPSR ASN menyusun aktivitas pelaksanaan seleksi serta melaksanakan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/ atau Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (UPT) BKN.
c.  Panitia seleksi instansi mengumumkan aktivitas pelaksanaan seleksi yang sudah disusun sebagaimana dimaksud pada karakter b kepada peserta.

3. Menyiapkan Database Ujian
Melakukan penyiapan database ujian mencakup data peserta, sketsa soal ujian, dan soal terenkripsi ke dalam sert)er induk yang ada di BKN Pusat.

B. Persiapan Seleksi Masuk Sekolah Kedinasan Ikatan Dinas
Persiapan seleksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas yaitu sebagai berikut:
1. Proses Koordinasi
a.  Panitia Seleksi Instansi mengirimkan surat permohonan pelaksanaan seleksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN.
b.  Berdasarkan disposisi Kepala BKN, Kepala PPSR ASN menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi dan menarik data akseptor yang memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh instansi untuk mengikuti SKD dari database system rekrutmen secara terintegrasi yang ditetapkan oleh BKN.
2. Penarikan Data Peserta, Pembuatan Kode Billing dan Penjadwalan
a.  PPSR ASN menarik data akseptor yang memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh instansi untuk mengikuti SKD dari database sistem rekrutmen secara terintegrasi yang ditetapkan oleh BKN dan menjadi dasar pembuatan isyarat billing melalui aplikasi Simponi guna proses pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
b.  Apabila pembayaran PNBP dilakukan oleh akseptor maka proses PNBP membutuhkan waktu 15 (lima belas) hari kerja dengan ketentuan:
1) 3 (tiga) hari kerja untuk penerbitan isyarat billing.
2) 7 (tujuh) hari kerja untuk pengumuman dan pembayaran isyarat biling.
3)  2 (dua) hari kerja untuk proses validasi data NTPN.
4)  3 (tiga) hari kerja untuk pengumuman akseptor yang akan mengikuti seleksi sebclum pelaksanaan SKD.
c.  Apabila pembayaran PNBP dilakukan oleh instansi maka proses PNBP membutuhkan waktu 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan SKD.
d.  Setelah batas waktu pembayaran PNBP berakhir, PPSR ASN memutuskan jumlah akseptor seleksi masuk Sekolah Kedinasan Ikatan Dinas menurut NTPN.
e.  PPSR ASN mengkonfirmasi jumlah  data akseptor seleksi yangtelah mendapat NTPN kepada instansi.
f.  Berdasarkan data akseptor sebagaimana yang dimaksud pada karakter e, PPSR ASN memutuskan aktivitas pelaksanaan seleksi serta melaksanakan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/atau UPT BKN.
g.  Instansi mengumumkan aktivitas pelaksanaan seleksi yang sudah disusun sebagaimana dimaksud pada karakter f kepada peserta.
3. Menyiapkan Database Ujian
Melakukan penyiapan database ujian mencakup data peserta, sketsa soal ujian, dan soal terenkripsi ke dalam seruer induk yang ada di BKN Pusat.

C. Persiapan Seleksi Pengembangan Karier
Persiapan seleksi pengembangan karier yaitu sebagai berikut:
1. Proses Koordinasi
a.  Instansi mengirimkan surat permohonan fasilitasi seleksi pengembangan karier dengan metode CAT BKN kepada Kepala PPSR ASN.
b.  Berdasarkan surat permohonan, Kepala PPSR ASN melaksanakan koordinasi dengan instansi tersebut.
2.  Penyampaian Data Peserta, Pembuatan Kode Billing dan Penjadwalan
a.  Instansi memberikan data akseptor kepada PPSR ASN paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi pengembangan karier.
b.  PPSR ASN menyiapkan soal seleksi pengembangan karier sesuai dengan je nis seleksi pengembangan karier yang dibutuhkan.
c,  Dalam hal  seleksi pengembangan karier memerlukan penyusunan soal oleh Tim Penlrusun Soal PPSR ASN, instansi mengirimkan materi materi soal paling lambat 1O (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.
d.  PPSR ASN menciptakan isyarat billing untuk pembayaran PNBP oleh instansi menurut data akseptor sebagaimana yang dimaksud pada karakter a.
e.  Instansi melaksanakan pembayaran PNBP paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi pengembangan karier.
f.  PPSR ASN memutuskan aktivitas pelaksanaan seleksi serta melaksanakan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan / atau UPT BKN.
g.  Jadwal pelaksanaan yang sudah disepakati disampaikan kepada instansi untuk diumumkan kepada peserta.
3.  Menyiapkan Database Ujian
Melakukan penyiapan database ujian mencakup data peserta, sketsa soal ujian, dan soal terenkripsi ke dalam seruer induk yang ada di BKN Pusat.

D. Persiapan Seleksi Selain ASN
Persiapan seleksi Selain ASN yaitu sebagai berikut:
I .  Proses Koordinasi
a.  Instansi mengirimkan surat permohonan fasilitasi seleksi selain ASN dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN.
b.  Berdasarkan disposisi Kepala BKN, Kepala PPSR ASN menindaklanjuti permohonan fasilitasi seleksi dengan menciptakan draft surat tanggapan  untuk diajukan ke Sekretaris Utama BKN.
c.  Apabila Sekretaris Utama BKN  menyetujui  dan menandatangani surat jawaban, PPSR ASN mengirimkan surat tanggapan tersebut kepada instansi.
d.  PPSR ASN dan instansi menyusun draft perjanjian kerjasama.
e.  Draft perjanjian kerjasama yang telah disusun antara PPSR ASN dan instansi dikoordinasikan dengan Biro Perencanaan BKN.
f.  Draft perjanjian kerjasama yang telah disepakati dan dikoordinasikan dengan Biro Perencanaan BKN ditandatangani olch Sekretaris Utama BKN dan Pejabat yang berwenang di instansi.
2.  Penyampaian Data Peserta, Pembuatan Kode Billing dan Penjadwalan
a.  Instansi memberikan data akseptor kepada PPSR ASN paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.
b.  PPSR ASN menyiapkan soal seleksi Selain ASN sesuai dengan kebutuhan instansi.
c.  Dalam hal PPSR ASN tidak mempunyai database soal sesuai kebutuhan instansi, instansi menyerahkan materi atau soal sesuai dengan kebutuhan seleksi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.
d.  PPSR ASN menciptakan isyarat billing untuk pembayaran PNBP menurut data akseptor yang disampaikan instansi.
e.  Apabila pembayaran PNBP dilakukan oleh akseptor maka proses PNBP membutuhkan waktu 15 (lima belas) hari kerja dengan ketentuan:
1) 3 (tiga) hari kerja untuk penerbitan isyarat billing.
2) 7 (tujuh) hari kerja untuk pengumuman dan pembayaran isyarat billing.
3)  2 (dua) hari kerja untuk proses validasi data NTPN.
4)  3 (tiga) hari kerja untuk pengumuman akseptor yang akan
mengikuti seleksi sebelum pelaksanaan seleksi.
f.  Apabila pembayaran PNBP dilakukan oleh instansi maka proses PNBP membutuhkan waktu 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.
g.  Setelah batas waktu pembayaran PNBP berakhir, PPSR ASN memutuskan jumlah akseptor seleksi Selain ASN menurut NTPN.
h.  PPSR ASN mengkonfirmasi jumlah data akseptor seleksi yang telah mendapat NTPN kepada instansi.
i.  Pembayaran PNBP yang dilakukan paling lambat 5 hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.
j. Setelah batas waktu pembayaran PNBP berakhir, PPSR ASN memutuskan jumlah akseptor menurut NTPN.
k.  PPSR ASN mengkonfirmasi jumlah data akseptor seleksi yangtelah mendapat NTPN kepada instansi.
l.  Berdasarkan data akseptor sebagaimana yang dimaksud pada karakter k, PPSR ASN memutuskan aktivitas pelaksanaan seleksi serta melaksanakan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan atau UPT BKN.
m. Jadwal pelaksanaan yang sudah disepakati, disampaikan kepada instansi untuk diumumkan kepada peserta.

3.  Menyiapkan Database Ujian
Melakukan penyiapan database ujian mencakup data peserta, sketsa soal ujian, dan soal terenkripsi ke dalam seruer induk yang ada di BKN Pusat.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara  -----DISINI---

Demikian info perihal Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, agar bermanfaat. Terima kasih

loading...

Related : Peraturan Bkn (Perka Bkn) Nomor 8 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Peraturan Bkn (Perka Bkn) Nomor 8 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)