Satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai unit organisasi yang memperlihatkan pelayanan pendidikan di masyarakat membutuhkan susunan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien. Untuk kelancaran dan ketertiban dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah, perlu anutan organisasi dan tata kerja satuan pendidikan. Kemdikbud dalam hal ini menegaskan hukum organisasi dan tata kerja satuan pendidikan tersebut dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2019.
Dalam Peraturan Menteri ini, terdapat beberapa hal yang diatur yaitu sebagai berikut:
- Kedudukan, tugas, dan fungsi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berbentuk SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan SDLB, SMPLB, dan SMALB.
- Struktur organisasi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berbentuk SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan SDLB, SMPLB, dan SMALB.
- Bentuk struktur organisasi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berbentuk SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan SDLB, SMPLB, dan SMALB.
Berikut ini Bentuk struktur organisasi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berbentuk SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan SDLB, SMPLB, dan SMALB:
Bentuk Struktur Organisasi SD
Bentuk Struktur Organisasi SMP
Struktur Organisasi SMP |
Bentuk Struktur Organisasi SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB
Bentuk Struktur Organisasi SDLB, SMPLB, SMALB
Penjelasan
- Kepala yakni pemimpin Satuan Pendidikan yang memiliki kiprah melakukan kiprah manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan atau biasa disebut KEPALA SEKOLAH
- Kelompok Jabatan Pelaksana yakni kelompok pegawai yang bertanggung jawab untuk Pelaksanaan Administrasi (misalnya operator komputer dll)
- Kelompok Jabatan Fungsional yakni sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan fungsional yang menurut pada keahlian dan keterampilan tertentu yakni guru; dan pustakawan.
- Subbagian Tata Usaha yakni Pelaksanaan Administrasi pada Satuan Pendidikan. Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Tata Usaha yang membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana. Kepala pada Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan eselon IV.b atau jabatan pengawas. Makara berbeda jabatan pelaksana biasa dengan Kepala Tata Usaha.
Ka Sub Bag Tata Usaha hanya ada di SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB, sedangkan di SD, SMP, SDLB, SMPLB, SMALB tidak ada jabatan Kasubbag Tata Usaha.
Demikian Pedoman organisai dan tata kerja Satuan pendidikan menurut Peraturan Mendikbud terbaru Permendikbud nomor 6 tahun 2019. Silakan unduh di tautan ini secara lengkap format pdfnya.
0 Komentar untuk "Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Pendidikan"