Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mempersiapkan peraturan menteri (permen) untuk mengharuskan setiap siswa menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dikala memulai pelajaran. Aturan ini akan berlaku di seluruh sekolah di Tanah Air sebagai bentuk pendidikan huruf bangsa.
LAGU INDONESIA RAYA |
Bentuk hukum tersebut, berdasarkan Hilmar, yakni permen dan desainnya sudah disusun. Yang diharapkan selanjutnya yakni sosialisasi. Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan ingin eksklusif mempraktikkannya sebagai bentuk sosialisasi sambil menunggu hukum tersebut jawaban dibentuk dan dikeluarkan.
"Kapan (aturan) itu keluar? tidak tahu kapan waktunya, tergantung Menteri (Muhadjir Effendy)," ujar Hilmar dikala ditanya kapan permen itu akan dikeluarkan.
Alasan dari adanya sekolah yang tidak lagi mengajak muridnya menyanyikan lagu Indonesia Raya, berdasarkan dia, kombinasi dari banyak faktor. Salah satunya, alasannya yakni kebijakan sebelumnya yang tidak sampai. "Kalaupun nanti hukum gres tersebut dijalankan harapannya itu dijalankan alasannya yakni arti penting dari lagu Indonesia Raya itu sendiri, bukan alasannya yakni paksaan".
Dengan hukum ini, pemerintah berharap, semua murid menyanyikan lagu Indonesia Raya dikala hendak memulai pelajaran. Selain itu, murid juga menyanyikan lagu wajib nasional atau lagu kawasan dikala menutup pelajaran.
Ia berharap dengan derma dari 1.800 alumni Gita Bahana Nusantara yang tersebar di 34 provinsi, maka pendidikan huruf bangsa melalui lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dinyanyikan secara benar sanggup berjalan optimal. "Bukan ingin biar tiga stanza lagu Indonesia Raya dinyanyikan semuanya, kami hanya ingin memperkenalkan keseluruhannya saja dan bagaimana menyanyikannya dengan baik." kompas.com
0 Komentar untuk "Lagu Indonesia Raya Akan Dinyanyikan Setiap Memulai Pelajaran"