Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Sumarnasura Pranata, mengatakan, pemerintah akan menetapkan kebijakan guru harus bekerja delapan jam perhari atau 40 jam perminggu. Sejauh ini, guru mengajar 24 jam perminggu.
Jam mengajar guru |
Dijelaskan Pranata, pemberlakuan ini lebih dikhususkan lagi bagi guru yang sudah mendapatkan proteksi profesi. Pasalnya, menurut Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 pasal 35 ayat (1) UU, disebutkan ada lima kiprah guru yakni, merencanakan, melakukan (mengajar), menilai, membimbing, dan kiprah pemanis lainnya. Sedangkan pada ayat (2) juga disebutkan bahwa beban kerja tersebut yaitu 24 minimal dan maksimal 40 jam tatap muka.
"Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di beberapa pertemuan sudah memberikan bahwa guru harus bekerja delapan jam perhari atau 40 jam per minggu. Ini sesuai Undang-Undang Kepegawaian dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk guru swasta yang sanggup kontrak kerja, maka wajib bekerja yaitu 40 jam per pekan," kata Pranata pada diskusi bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik), di Kemdikbud Jakarta, Sabtu (22/10).
Ia menambahkan, Kemdikbud akan menciptakan kebijakan lima acara utama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 UU Guru dan Dosen. Semuanya harus dilaksanakan di sekolah selama delapan jam perhari atau 40 jam per minggu.
"Ketentuan delapan jam berada di sekolah dalam sehari tersebut merujuk pada jam normal, bukan jam pelajaran. Jadi, jikalau jam masuk sekolah guru mulai pukul 07.00, pulangnya pukul 15.00. Guru tidak dibebani lagi dengan tugas-tugas yang harus dibawa pulang ke rumah," ucapnya.
Pranata mengatakan, guru tidak lagi membawa pekerjaan sekolah ke rumah. Guru harus berkonsentrasi dalam mendidik anak di sekolah dengan lima kiprah itu. Termasuk, kewajiban guru untuk berguru atau berlatih melalui diklat, bimbingan teknis, serta guru pembelajar. Itu semua yaitu penggalan tidak sanggup terpisahkan dari lima acara yang harus dilakukan.
Sebab selama ini, untuk memenuhi tatap muka tersebut, beberapa guru mencari ke sekolah lain sehingga hanya disibukkan dengan mengejar pemenuhan tatap muka. Sehingga, empat kiprah lainnya dilaksanakan di rumah atau bahkan tidak terpenuhi. Dengan penetapan kebijakan ini, para guru tidak perlu mengajar ke beberapa tempat, dan mengejar pemenuhan kuota 24 jam mengajar. Mereka cukup berada di satu sekolah saja.
Pranata menyebutkan, contoh delapan jam atau 40 hari perpekan sangat cocok untuk pelaksanaan revolusi mental sebagaimana yang diamanatkan oleh Nawacita Presiden. Dalam hal ini, pendidikan huruf menjadi penggalan yang harus menjadi prioritas khusus di pendidikan dasar.
Selanjutnya, Pranata menuturkan, sejauh ini pemerintah sedang merinci kegiatan-kegiatan dari uraian lima acara pokok itu, khususnya untuk pendidikan karakter. "Pada saatnya, Kemdikbud akan mensosialisasikan ke seluruh guru sebelum jadinya nanti diterapkan," ujarnya.
0 Komentar untuk "Guru Akan Wajib Di Sekolah 40 Jam Perminggu"