Juknis Ppdb Tahun Pelajaran 2020/2021 Menurut Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Perihal Penerimaan Peserta Didik Gres Tk, Sd, Smp, Sma, Dan Smk Tahun Pelajaran 2020/2021

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Sehubungan dengan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021, berikut Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan

Salinan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 

Menimbang :
a.   bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik gres belum sanggup dilaksanakan secara optimal di semua daerah;
b.   bahwa tata cara penerimaan peserta didik gres pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan belum sanggup mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat;
c.   bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

Mengingat :
1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.   Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 wacana Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 wacana Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
7.   Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 wacana Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
8.   Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 207);
9.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 wacana Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.   Sekolah yaitu sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.
2.   Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, yaitu salah satu bentuk Sekolah anak usia dini pada jalur pendidikan formal.
3.   Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
4.   Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SD atau MI.
5.   Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
6.   Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
7.   Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, yaitu penerimaan peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak dan Sekolah.
8.   Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu Sekolah.
9.   Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN yaitu aktivitas pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
10. Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik yaitu suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
11. Pemerintah Pusat yaitu Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wapres dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12. Pemerintah Daerah yaitu kepala kawasan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan otonom.
13. Kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
14. Menteri yaitu Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

(1)  PPDB dilakukan berdasarkan:
a.   nondiskriminatif;
b.   objektif;
c.   transparan;
d.   akuntabel; dan
e.   berkeadilan.
(2)  Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:

a.   mendorong peningkatan susukan layanan pendidikan;
b.   digunakan sebagai pedoman bagi:
1.   kepala kawasan untuk menciptakan kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan
2.   kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB. 

BAB II
TATA CARA PPDB

Bagian Kesatu
Persyaratan

Pasal 4

Persyaratan calon peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak adalah:

a.   berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan
b.   berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.

Pasal 5

(1)  Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD berusia:
a.   7 (tujuh) tahun hingga dengan 12 (dua belas) tahun; atau
b.   paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2)  Sekolah wajib mendapatkan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun hingga dengan 12 (dua belas) tahun.
(3)  Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai potensi kecerdasan dan/atau talenta istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(4)  Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi sanggup dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

Pasal 6

Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP:

a.   berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b.   memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menuntaskan kelas 6 (enam) SD.

Pasal 7

(1)  Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas atau SMK:
a.   berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b.   memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menuntaskan kelas 9 (sembilan) SMP.
(2)  SMK dengan bidang keahlian, agenda keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu sanggup memutuskan suplemen persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik gres kelas 10 (sepuluh).

Pasal 8

(1)     Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hingga dengan Pasal 7 dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
(2)     Sekolah yang:
a.   menyelenggarakan pendidikan khusus;
b.   menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c.   berada di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar, sanggup melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) abjad a, Pasal 6 abjad a, dan Pasal 7 ayat (1) abjad a.

Pasal 9

(1)  Persyaratan calon peserta didik gres baik warga negara Indonesia atau warga negara gila untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, wajib mendapatkan surat keterangan dari eksekutif jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
(2)  Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik warga negara gila wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.

Pasal 10

Calon peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah dikecualikan dari:

a.   syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hingga dengan Pasal 7; dan
b.   ijazah atau dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hingga dengan Pasal 7.

Bagian Kedua
Jalur Pendaftaran PPDB

Paragraf 1
Umum

Pasal 11

(1)  Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a.   zonasi;
b.   afirmasi;
c.   perpindahan kiprah orang tua/wali; dan/atau
d.   prestasi.
(2)  Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) abjad a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
(3)  Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) abjad b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
(4)  Jalur perpindahan kiprah orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) abjad c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
(5)  Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemda sanggup membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) abjad d.

Pasal 12

Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) tidak berlaku untuk jalur registrasi calon peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak dan kelas 1 (satu) SD.

Pasal 13

(1)  Ketentuan mengenai jalur registrasi PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikecualikan untuk:
a.   Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b.   SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
c.   Sekolah Kerja Sama;
d.   Sekolah Indonesia di luar negeri;
e.   Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
f.    Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
g.   Sekolah berasrama;
h.   Sekolah di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
i.    Sekolah di kawasan yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak sanggup memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
(2)  Pengecualian ketentuan jalur registrasi PPDB bagi Sekolah di kawasan yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak sanggup memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad i ditetapkan oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya dan dilaporkan kepada eksekutif jenderal yang menangani bidang pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah.

Paragraf 2
Jalur Zonasi

Pasal 14

(1)  Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) abjad a diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
(2)  Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.
(3)  Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun semenjak tanggal registrasi PPDB.
(4)  Kartu keluarga sanggup diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun semenjak diterbitkannya surat keterangan domisili.
(5)  Sekolah memprioritaskan peserta didik yang mempunyai kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.

Pasal 15

(1)  Calon peserta didik hanya sanggup menentukan 1 (satu) jalur registrasi PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
(2)  Selain melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik sanggup melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

Pasal 16

(1)  Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah.
(2)  Penetapan wilayah zonasi oleh Pemda pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat termasuk satuan pendidikan keagamaan, yang diadaptasi dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di kawasan tersebut.
(3)  Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan semua wilayah manajemen masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
(4)  Dinas pendidikan wajib memastikan bahwa semua Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dalam proses PPDB telah mendapatkan peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
(5)  Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan paling usang 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka registrasi PPDB.
(6)  Dalam memutuskan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemda melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah.
(7)  Bagi Sekolah yang berada di kawasan perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilakukan menurut kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah.
(8)  Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri melalui forum penjaminan mutu pendidikan setempat.

Paragraf 3
Jalur Afirmasi

Pasal 17

(1)  Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) abjad b diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
(2)  Peserta didik gres yang berasal dari keluarga ekonomi tidak bisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam agenda penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(3)  Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

Pasal 18

(1)  Bukti keikutsertaan dalam agenda penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara aturan apabila terbukti menjiplak bukti keikutsertaan dalam agenda penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(2)  Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam agenda penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah bersama Pemda wajib melaksanakan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Paragraf 4
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Pasal 19

(1)  Perpindahan kiprah orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) abjad c dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
(2)  Kuota jalur perpindahan kiprah orang tua/wali sanggup dipakai untuk anak guru.

Paragraf 5
Jalur Prestasi

Pasal 20

(1)  Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) abjad d ditentukan berdasarkan:
a.   nilai ujian Sekolah atau UN; dan/atau
b.   hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
(2)  Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling usang 3 (tiga) tahun semenjak tanggal registrasi PPDB.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan PPDB

Paragraf 1
Tahap Pelaksanaan PPDB

Pasal 21

(1)  Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap:
a.   pengumuman registrasi penerimaan calon peserta didik gres dilakukan secara terbuka;
b.   pendaftaran;
c.   seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d.   pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e.   daftar ulang.
(2)  Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang mendapatkan pertolongan operasional Sekolah dihentikan memungut biaya.
(3)  Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda tidak boleh:
a.   melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
b.   melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Paragraf 2
Pengumuman Pendaftaran

Pasal 22

(1)  Pengumuman registrasi penerimaan calon peserta didik gres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) abjad a dilakukan oleh Pemda bagi:
a.   satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan
b.   satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapatkan dana BOS.
(2)  Pengumuman registrasi penerimaan calon peserta didik gres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat ahad pertama bulan Mei.
(3)  Pengumuman registrasi penerimaan calon peserta didik gres sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat warta sebagai berikut:
a.   persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
b.   tanggal pendaftaran;
c.   jalur registrasi yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan kiprah orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi;
d.   jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan
e.   tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
(4)  Pengumuman registrasi penerimaan calon peserta didik gres sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.

Paragraf 3
Pendaftaran

Pasal 23

(1)  Pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) abjad b dilaksanakan dengan memakai mekanisme dalam jaringan (daring) dengan mengunggah dokumen yang diharapkan sesuai dengan persyaratan ke laman registrasi PPDB yang telah ditentukan.
(2)  Pelaksanaan mekanisme dalam jaringan (daring) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(3)  Dalam hal tidak tersedia akomodasi jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring) dengan melampirkan fotokopi dokumen yang diharapkan sesuai dengan persyaratan.

Paragraf 4
Seleksi

Pasal 24

(1)  Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan kiprah orang tua/wali untuk calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a.   usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan
b.   jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemda kabupaten/kota.
(2)  Sekolah wajib mendapatkan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun hingga dengan 12 (dua belas) tahun dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
(3)  Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah.
(4)  Seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD dihentikan dilakukan menurut tes membaca, menulis, dan/atau berhitung.

Pasal 25

(1)  Seleksi calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
(2)  Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir memakai usia peserta didik yang lebih bau tanah menurut surat keterangan lahir atau sertifikat kelahiran.

Pasal 26

(1)  Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengah kejuruan tidak memakai jalur registrasi PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2)  Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengah kejuruan dengan mempertimbangkan nilai UN.
(3)  Selain mempertimbangkan nilai UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.   hasil tes talenta dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan memakai kriteria yang ditetapkan Sekolah, dan institusi pasangan atau asosiasi profesi; dan/atau
b.   hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik sesuai dengan talenta minat pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
(4)  Dalam hal hasil UN dan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama, Sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan.

Pasal 27

(1)  Apabila menurut hasil seleksi PPDB, Sekolah mempunyai jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
(2)  Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama.
(3)  Dalam hal daya tampung Sekolah lain pada wilayah zonasi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam wilayah zonasi terdekat.
(4)  Penyaluran peserta didik ke Sekolah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sanggup melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
(5)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.
(6)  Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda tidak boleh:
a.   menambah jumlah Rombongan Belajar, bila Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak mempunyai lahan; dan/atau
b.   menambah ruang kelas baru.

Pasal 28

Dalam hal daya tampung untuk jalur afirmasi atau jalur perpindahan kiprah orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan menurut jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah.

Pasal 29

Dalam hal daya tampung untuk jalur prestasi tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan dengan penentuan pemeringkatan nilai prestasi oleh Sekolah.

Paragraf 5
Pengumuman Penetapan

Pasal 30

(1)  Pengumuman penetapan peserta didik gres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) abjad d dilakukan sesuai dengan jalur registrasi dalam PPDB.
(2)  Penetapan peserta didik gres dilakukan menurut hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah.
(3)  Dalam hal kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum definitif, maka penetapan peserta didik gres dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
(4)  Khusus untuk SMK, dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sanggup melaksanakan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

Paragraf 6
Daftar Ulang

Pasal 31

Daftar ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) abjad e dilakukan oleh calon peserta didik gres yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan dengan mengatakan dokumen orisinil yang diharapkan sesuai dengan persyaratan.

BAB III
PENDATAAN ULANG

Pasal 32

(1)  Pendataan ulang dilakukan oleh Taman Kanak-kanak dan Sekolah untuk memastikan status peserta didik usang pada Sekolah yang bersangkutan.
(2)  Pendataan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan memungut biaya.

BAB IV
PERPINDAHAN PESERTA DIDIK

Pasal 33

(1)  Perpindahan peserta didik antar Sekolah dalam satu kawasan kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu kawasan provinsi, atau antarprovinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan kepala Sekolah yang dituju.
(2)  Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.
(3)  Perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB dan/atau sistem zonasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 34

(1)     Peserta didik setara SD di negara lain sanggup pindah ke SD di Indonesia sesudah memenuhi:
a.   surat pernyataan dari kepala Sekolah asal;
b.   surat keterangan dari eksekutif jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah; dan
c.   lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Sekolah yang dituju.
(2)     Peserta didik setara SMP, SMA, atau Sekolah Menengah kejuruan di negara lain sanggup diterima di SMP, SMA, atau Sekolah Menengah kejuruan di Indonesia setelah:
a.   menyerahkan fotokopi ijazah atau dokumen lain yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menuntaskan pendidikan jenjang sebelumnya;
b.   surat pernyataan dari kepala Sekolah asal;
c.   surat keterangan dari eksekutif jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah; dan
d.   lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Sekolah yang dituju.

Pasal 35

(1)  Peserta didik jalur pendidikan nonformal/informal sanggup diterima di SD tidak pada awal kelas 1 (satu) sesudah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SD yang bersangkutan.
(2)  Peserta didik jalur pendidikan nonformal/informal sanggup diterima di SMP tidak pada awal kelas 7 (tujuh) sesudah memenuhi persyaratan:
a.   memiliki ijazah kesetaraan agenda Paket A; dan
b.   lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP yang bersangkutan.
(3)  Peserta didik jalur pendidikan nonformal atau informal sanggup diterima di Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan tidak pada awal kelas 10 (sepuluh) setelah:
a.   memiliki ijazah kesetaraan agenda Paket B; dan
b.   lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan.
(4)  Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik dari jalur pendidikan nonformal/informal ke Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.

BAB IV
PELAPORAN DAN PENGAWASAN

Pasal 36

(1)  Sekolah wajib melaksanakan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik dan Rombongan Belajar dalam Dapodik secara terencana paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
(2)  Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antarSekolah setiap tahun pelajaran kepada Pemda sesuai dengan kewenangannya.
(3)  Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota wajib mempunyai kanal pelaporan untuk mendapatkan laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.
(4)  Masyarakat sanggup mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman http://ult.kemdikbud.go.id.

Pasal 37

(1)  Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota melaksanakan koordinasi, pemantauan, dan penilaian pelaksanaan PPDB.
(2)  Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kementerian melalui forum penjaminan mutu pendidikan paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah pelaksanaan PPDB.
(3)  Kementerian melaksanakan pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan PPDB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 38

Dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini:

a.   Pemerintah Daerah melaksanakan training dan pengawasan kepada Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dan masyarakat di wilayahnya; dan
b.   Menteri melaksanakan training dan pengawasan kepada Pemda dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian.

BAB V
SANKSI

Pasal 39

Pemalsuan terhadap:

a.   kartu keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
b.   bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak bisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18; dan
c.   bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dikenai hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41

Pemerintah Daerah wajib menyusun kebijakan atau peraturan kawasan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.

Pasal 42

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda tidak sanggup memutuskan persyaratan PPDB yang bertentangan dengan ketentuan PPDB dalam Peraturan Menteri ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 43

Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 669), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 44

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2019


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

NADIEM ANWAR MAKARIM

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2019


DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1591

Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

ttd

Dian Wahyuni

NIP 196210221988032001


Download/unduh Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021 di bawah:


0 Komentar untuk "Juknis Ppdb Tahun Pelajaran 2020/2021 Menurut Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Perihal Penerimaan Peserta Didik Gres Tk, Sd, Smp, Sma, Dan Smk Tahun Pelajaran 2020/2021"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)