Juknis Pertolongan Khusus Guru Madrasah 2020


Pemberian tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru PNS dan Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru RA/Madrasah yang bertugas di tempat khusus yang pemberiannya bersifat tidak permanen
Juknis Tunjangan Khusus Guru Madrasah 2020

Tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melakukan kiprah sebagai guru RA/Madrasah di tempat khusus;

Daerah khusus yakni tempat yang terpencil atau terbelakang, tempat dengan kondisi masyarakat sopan santun yang terpencil, tempat perbatasan dengan negara lain, tempat yang sedang mengalami peristiwa alam, peristiwa sosial, atau
daerah yang berada dalam keadaan darurat lain, dan/atau pulau kecil terluar;

Besar Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah Bukan PNS yakni Rp. 1.350.000,- per-bulan, dan berlaku untuk 12 bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2020), sehingga total penerimaan yakni Rp 16.200.000,-

Besar Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah PNS yakni Rp 2.300.000,- sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun yakni Rp 27.600.000,-

Unduh di tautan ini secara lengkap Juknis tunjangan tempat khusus guru Madrasah 2020

Related : Juknis Pertolongan Khusus Guru Madrasah 2020

0 Komentar untuk "Juknis Pertolongan Khusus Guru Madrasah 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)