Juknis Penyaluran Aneka Proteksi Tahun 2020

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud terbaru perihal penyaluran aneka pemberian guru untuk tahun 2020. Permendikbud nomor 10 tahun 2020 berisi perihal petunjuk teknis penyaluran dan pembayaran pemberian profesi guru PNSD, pemberian khusus dan pemberian embel-embel penghasilan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud terbaru perihal penya Juknis Penyaluran Aneka Tunjangan tahun 2020

Tunjangan Profesi ialah pemberian yang diberikan kepada Guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan Khusus ialah pemberian yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melakukan kiprah di kawasan khusus. Besaran pemberian khusus.

Daerah Khusus ialah kawasan yang terpencil atau terbelakang, kawasan dengan kondisi masyarakat budpekerti yang terpencil, kawasan perbatasan dengan negara lain, kawasan yang mengalami tragedi alam, tragedi sosial, atau kawasan yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.

Tunjangan Tambahan Penghasilan ialah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil kawasan yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai peserta embel-embel penghasilan. Besaran pemberian embel-embel penghasilan ialah Rp 250.000,-/bulan

file lengkap format pdf dapat diunduh pada file di bawah:



 File salinan Permendikbud 10 tahun 2020 lainnya.

Tunjangan Profesi  di link ini
Tunjangan Khusus di sini 
Tunjangan embel-embel penghasilan di link ini 

Related : Juknis Penyaluran Aneka Proteksi Tahun 2020

0 Komentar untuk "Juknis Penyaluran Aneka Proteksi Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)