Dalam PMK Nomor 147 /PMK.03/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, dinyatakan bahwa Pejabat Fungsional Penilai Pajak yang selanjutnya disebut Penilai Pajak yaitu PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan Penilaian dan/atau Pemetaan yang memiliki kualifikasi profesional yang pelaksanaan kiprah dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan. Sedangkan Pejabat Fungsional Asisten Penilai Pajak yang selanjutnya disebut Asisten Penilai Pajak yaitu PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan Penilaian dan/atau Pemetaan yang memiliki kualifikasi teknis yang pelaksanaan kiprah dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis, mekanisme kerja, dan teknik analisis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan. Adapun Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak yaitu Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan PMK Nomor 147 /PMK.03/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penilai Pajak merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pajak, dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penilai Pajak Ahli Pertama;
b. Penilai Pajak Ahli Muda; dan
c. Penilai Pajak Ahli Madya.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten Penilai Pajak Terampil;
b. Asisten Penilai Pajak Mahir; dan
c. Asisten Penilai Pajak Penyelia.
Tugas Jabatan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak dinyatakan dalam PMK Nomor 147 /PMK.03/2019, bahwa Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak merupakan jabatan fungsional yang memiliki kiprah melaksanakan Penilaian dan/atau Pemetaan.
Berdasarkan PMK Nomor 147 /PMK.03/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, unsur acara kiprah Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak yang sanggup dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama yang terdiri atas: 1. pendidikan; 2. Penilaian; 3. Pemetaan; dan 4. pengembangan profesi.; dan
b. unsur penunjang.
Selengkapnya silahkan PMK Nomor 147 /PMK.03/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak ----disini----
Demikian warta wacana PMK Nomor 147 /PMK.03/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak. Semoga ada keuntungannya terima kaish.
0 Komentar untuk "Juknis Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Jabatan Fungsional Ajun Penilai Pajak"