Juknis Bos Mi Tahun 2020

Juknis BOS MI Tahun 2019

Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan Juknis BOS MI Tahun 2019 / 2020 (Juknis BOS Kemenag Untuk MI Tahun 2019 / 2020) melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam  Nomor  511 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2019. Juknis BOS ini berlaku untuk tahun pelajaran 2020/2019 Semester 2 dan Tahun pelajaran 2019/2020 semester 1)

Juknis BOS MI Tahun 2019 / 2020 (Juknis BOS Kemenag Untuk MI Tahun 2019/2020) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa  dalam  rangka  percepatan  pelaksanaan pembangunan  nasional  melalui  peningkatan  mutu pendidikan dan penuntasan wajib belajar, perlu adanya program  Bantuan  Operasional  Sekolah  yang  sanggup menunjang proses berguru mengajar di madrasah;   b)  bahwa  dalam  rangka  akuntabilitas  pelaksanaan Bantuan  Operasional  Sekolah  pada  Madrasah  Tahun Anggaran  2019,  perlu  dibuat  petunjuk  teknis  BOS dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c)  bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud  dalam  huruf  a  dan  abjad  b,  perlu menetapkan  Keputusan  Direktur  Jenderal  Pendidikan Islam  tentang  Petunjuk  Teknis  Bantuan  Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2019.

Pada point Kesatu Keputusan Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis (Juknis) BOS MI Tahun 2019 atau Juknis BOS Kemenag Untuk MI Tahun 2019 / 2020, menyatakan Menetapkan  Petunjuk  Teknis  Bantuan  Operasional Sekolah  pada  Madrasah  Tahun  Anggaran  2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Pada point Kedua Keputusan Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis (Juknis) BOS MI Tahun 2019 / 2020 atau Juknis BOS Kemenag Untuk MI Tahun 2019 / 2020, ditegaskan bahwa Petunjuk  Teknis  BOS Madarasah ini  merupakan  acuan  dalam  pelaksanaan  Bantuan Operasional  Sekolah  pada  Madrasah  Tahun  Anggaran 2019 atau tahun pelajaran 2020/2019 Semester 2 dan Tahun pelajaran 2019/2020 semester 1)

Pada lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis (Juknis) BOS MI Tahun 2019 / 2020 atau Juknis BOS Kemenag Untuk MI Tahun 2019 / 2020, dinytakan bahwa Petunjuk  Teknis (Juknis)  Bantuan  Operasional  Sekolah  pada Madrasah  Tahun  Anggaran  2019 dimaksudkan  sebagai panduan bagi para pihak baik di sentra dan kawasan yang terlibat  dalam  pelaksanaan  Bantuan  Operasional Sekolah pada Madrasah untuk melakukan kiprah dan tanggungjawabnya secara benar dan terarah.

Adapun Tujuan  ditetapkan Petunjuk  Teknis (Juknis) Bantuan  Operasional  Sekolah (BOS) pada MI Tahun Anggaran 2019 / 2020 bertujuan: b)  Meningkatkan  akuntabilitas  dan  transparansi pelaksanaan  dana  Bantuan  Operasional  Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019; a)  Memperlancar  proses  pelaksanaan  Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah semoga lebih sempurna prosedur, sempurna waktu dan sempurna guna.

Pengertian BOS, berdasarkan Juknis BOS MI Tahun 2019 / 2020 (Juknis BOS Kemenag Untuk MI MTS MA Tahun 2019) ialah program  pemerintah  yang pada  dasarnya  adalah  untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana aktivitas wajib belajar. Menurut  PP  48  Tahun  2008  Tentang  Pendanaan  Pendidikan,  biaya  non personalia  adalah  biaya  untuk  bahan  atau  peralatan  pendidikan habis  pakai,  dan  biaya  tidak  langsung  berupa  daya,  air,  jasa, telekomunikasi,  pemeliharaan  sarana  dan  prasarana,  uang  lembur, transportasi,  konsumsi,  pajak,  asuransi,  dll.  Namun  demikian,  ada beberapa  jenis  pembiayaan personalia  yang  diperbolehkan  didanai dengan  dana  BOS.  Secara  detail  jenis  kegiatan  yang  boleh  didanai dari dana BOS dibahas pada bab penggunaan dana BOS.

Apa saja Tujuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS Madrasah) ? Juknis BOS MI Tahun 2019 / 2020 (Juknis BOS Kemenag Untuk MI Tahun 2019) menegaskan bahwa secara  umum  program  BOS  bertujuan  untuk  meringankan  beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.  Secara khusus aktivitas BOS bertujuan untuk:  1)  Membebaskan  segala  jenis  biaya pendidikan  bagi  seluruh  siswa miskin  di  tingkat  pendidikan  dasar,  baik  di  madrasah  negeri maupun madrasah swasta. 2)  Membebaskan  biaya  operasional  sekolah  bagi  seluruh  siswa  MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri. 3)  Meringankan  beban  biaya  operasional sekolah  bagi  siswa  di madrasah swasta.

Beparapa besaran Dana BOS yang diterima MI. Pada Juknis BOS MI Tahun 2019 / 2020 (Juknis BOS Kemenag Untuk MI Tahun 2019 / 2020) dinyatakan bahwa Besar  biaya  satuan BOS  yang  diterima  oleh  madrasah,  dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan: 
1.    Madrasah Ibtidaiyah   : Rp.   800.000,-/siswa/tahun 
2.    Madrasah Tsanawiyah  : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun 
3.    Madrasah Aliyah  : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun

Untuk apa saja penggunaan Dana BOS BOS Madarasah Madarasah (MI, MTS dan MA/MAK) dan Apa larangan penggunaan Dana BOS BOS Madarasah Madarasah (MI, MTS dan MA/MAK) silahkan download dan baca Juknis BOS MI Kemenag Tahun 2019 / 2020 Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor  511 Tahun 2019.

Link download Juknis BOS MI Kemenag Tahun 2019 / 2020 ---disini--


Demikian gosip wacana Juknis BOS MI Kemenag Tahun 2019/ 2020. Semoga ada manfaatnya, terim kasih. 

Related : Juknis Bos Mi Tahun 2020

0 Komentar untuk "Juknis Bos Mi Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)