Jenjang Jabatan Dan Pangkat Golongan Pengawas Sekolah

Jenjang  jabatan dan pangkat  golongan Pengawas Sekolah


Jenjang  jabatan dan pangkat  golongan Pengawas Sekolah. Dalam ketentuan umum Permenpan dan RB No.21 tahun 2010 ihwal Jabfung Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dijelaskan bahwa: (1) Jabatan fungsional Pengawas Sekolah yaitu jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan; (2) Pengawas Sekolah yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan; (3) kegiatan pengawasan yaitu kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun kegiatan pengawasan, melakukan kegiatan pengawasan, penilaian hasil pelaksanaan program, dan melakukan pembimbingan dan training profesional Guru.


Secara etimologi “supervisi” berasal dari kata “super” dan “vision” yang masing-masing kata itu berarti atas dan penglihatan. Makara secara etimologis supervisi berarti penglihatan dari atas. Pengertian semacam itu merupakan arti kiasan yang menggambarkan suatu posisi yang melihat berkedudukan lebih tinggi daripada yang dilihat. Secara semantik, supervisi yaitu pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntunan ke arah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu mencar ilmu dan mengajar pada khususnya.

Supervisi pada hakikatnya merupakan segenap tunjangan yang ditujukan pada perbaikan-perbaikan dan pembinaan aspek pembelajaran dan pengelolaan sekolah. Dengan kata lain, pengawasan yaitu kegiatan pengawas sekolah dalam memberi tunjangan profesional kepada guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan, sehingga tujuan pendidikan nasional tercapai.

Pengawasan akademik adalah kegiatan pengawas sekolah dalam memberi tunjangan profesional kepada guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran; sedangkan pengawasan manajerial adalah kegiatan pengawas sekolah dalam memberi tunjangan profesional kepada kepala sekolah dan tenaga kependidikan dalam meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.

Jenjang  jabatan dan pangkat  golongan Pengawas Sekolah yaitu sebagai berikut:

a.  Jabatan Pengawas Sekolah Muda.
Pangkat Golongan Pengawas untuk Jabatan Pengawas Sekolah Muda:
1.  Penata, golongan ruang III/c; dan
2.  Penata  Tingkat I, golongan ruang III/d.
b.   Jabatan Pengawas Sekolah Madya
Pangkat Golongan Pengawas untuk Jabatan Pengawas Sekolah Madya
1.  Pembina, golongan ruang IV/a;
2.  Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.  Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
c.  Jabatan Pengawas Sekolah Utama:
Pangkat Golongan Pengawas untuk Jabatan Pengawas Sekolah Utama:
1.  Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.  Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Demikian isu ihwal Jenjang  jabatan dan pangkat  golongan Pengawas Sekolah.  Semoga ada manfaat. Makara isu kecil-kecil yang ada manfaatnya



Related : Jenjang Jabatan Dan Pangkat Golongan Pengawas Sekolah

0 Komentar untuk "Jenjang Jabatan Dan Pangkat Golongan Pengawas Sekolah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)