Inilah Hal Yang Dihentikan Pada Kala Orientasi Sekolah


Dalam peraturan baru, adalah Permendikbud Nomor 18 Tahun 2020 ihwal Pengenalan Lingkungan Sekolah, siswa baru, antara lain tak perlu lagi membawa tas karung atau tas belanja plastik, ketika mengikuti kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Larangan Kemdikbud pada MOS 2020

Berikut atribut yang tidak boleh dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah:
1, Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaus kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesori di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan acara pembelajaran.

hal yang tidak boleh di Masa orientasi siswa

Permendikbud 18/2020 juga melarang acara berikut:
1. Memberikan kiprah kepada siswa gres yang wajib membawa suatu produk dengan merek tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dan sebagainya).
3. Memakan dan meminum masakan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan eksekusi kepada siswa gres yang tidak mendidik menyerupai menyiramkan air serta eksekusi yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan kiprah yang tidak masuk nalar menyerupai berbicara dengan binatang atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan acara pembelajaran.

 Untuk file lengkap silakan unduh permendikbud no 18 tahun 2020


Related : Inilah Hal Yang Dihentikan Pada Kala Orientasi Sekolah

0 Komentar untuk "Inilah Hal Yang Dihentikan Pada Kala Orientasi Sekolah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)