Berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2020, belanja di bidang pendidikan merupakan hal yang paling banyak dibicarakan.
Beberapa anggaran pendidikan yang melalui transfer ke tempat lebih banyak dimasukkan dalam komponen Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik. DAK NON FISIK di bidang pendidikan seperti; dana BOS, BOP PAUD, Tunjangan Profesi Guru, Tambahan Penghasilan Guru, dll.
Pada tahun 2020 mendatang, anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp. 45.120.000.000.000,- (Empat Puluh Lima Triliun Seratus Dua Puluh Miliar Rupiah).
Sedangkan Biaya Operasional Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) sebesar Rp. 3.710.000.000.000,- (Tiga Triliun Tujuh Ratus Sepuluh Miliar Rupiah).
Ada juga dana pembayaran Tunjangan Profesi Guru untuk PNS sebesar Rp, 56.580.000.000.000,-. Selain itu juga dianggarkan dana suplemen penghasilan guru PNS Daerah sebesar Rp. 1.400.000.000.000,-. Tunjangan Khusus PNS Daerah di Daerah Khusus sebesar Rp. 2.070.000.000.000,-.
Disamping yang sudah dianggarkan secara rutin setiap tahun, dana anggaran pendidikan juga masuk dalam DAK Reguler Bidang Pendidikan sebesar Rp. 6.107.100.000.000,0; DAK Penugasan Bidang Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan sebesar Rp. 1.951.802.990.000,-.
Total anggaran pendidikan, termasuk pendidikan tinggi sebesar Rp. 414.093.164.417.000,- (Empat Ratus Empat Belas Triliun Sembilan Puluh Tiga Miliar Seratus Enam Puluh Juta Empat Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah)
RAPBN sendiri diperkirakan sebesar Rp. 2.070.465.942.664.000,-. http://bangimam-berbagi.blogspot.co.id/
Beberapa anggaran pendidikan yang melalui transfer ke tempat lebih banyak dimasukkan dalam komponen Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik. DAK NON FISIK di bidang pendidikan seperti; dana BOS, BOP PAUD, Tunjangan Profesi Guru, Tambahan Penghasilan Guru, dll.
Pada tahun 2020 mendatang, anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp. 45.120.000.000.000,- (Empat Puluh Lima Triliun Seratus Dua Puluh Miliar Rupiah).
Sedangkan Biaya Operasional Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) sebesar Rp. 3.710.000.000.000,- (Tiga Triliun Tujuh Ratus Sepuluh Miliar Rupiah).
Ada juga dana pembayaran Tunjangan Profesi Guru untuk PNS sebesar Rp, 56.580.000.000.000,-. Selain itu juga dianggarkan dana suplemen penghasilan guru PNS Daerah sebesar Rp. 1.400.000.000.000,-. Tunjangan Khusus PNS Daerah di Daerah Khusus sebesar Rp. 2.070.000.000.000,-.
Disamping yang sudah dianggarkan secara rutin setiap tahun, dana anggaran pendidikan juga masuk dalam DAK Reguler Bidang Pendidikan sebesar Rp. 6.107.100.000.000,0; DAK Penugasan Bidang Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan sebesar Rp. 1.951.802.990.000,-.
Total anggaran pendidikan, termasuk pendidikan tinggi sebesar Rp. 414.093.164.417.000,- (Empat Ratus Empat Belas Triliun Sembilan Puluh Tiga Miliar Seratus Enam Puluh Juta Empat Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah)
RAPBN sendiri diperkirakan sebesar Rp. 2.070.465.942.664.000,-. http://bangimam-berbagi.blogspot.co.id/
0 Komentar untuk "Inilah Anggaran Pendidikan Tahun 2020"