Dana Bos Yang Dapat Digunakan Untuk Keperluan Operator Dapodik

Dana BOS yang Bisa Dipakai Untuk Keperluan Operator Dapodik

Juknis penggunaan dana BOS tahun 2020 sudah ada, Ada beberapa yang sanggup dan memang diperuntukkan untuk keperluan operator Dapodik khususnya. Mengapa ini penting? Di beberapa lembaga masih ada saja keluhan operator terkait sarana dan pendanaan bagi operator dapodik. Masih ada operator dapodik yang masih menggunakan laptop pribadi bahkan pulsa modem sendiri. Berikut 3 hal anggaran Dana BOS 2020 yang sanggup digunakan untuk keperluan operator Dapodik.

Dana BOS yang Bisa Dipakai Untuk Keperluan Operator Dapodik Dana BOS yang Bisa Dipakai Untuk Keperluan Operator Dapodik

1. Pembelian dan perawatan Laptop

Jika di tahun tahun sebelumnya tidak secara spesifik menyebutkan "pembelian Laptop"
hanya komputer desktop. Maka dalam Juknis BOS 2020, sekolah sanggup membeli laptop untuk keperluan sekolah. Laptop di sini tentunya dimaksudkan bagi sekolah yang tidak mempunyai jaringan listrik secara penuh. Serta keperluan manajemen sekolah. Masuk dalam item Pembelian dan Perawatan Perangkat Komputer Lihat di poin 10 C. Komponen Pembiayaan BOS pada SD, Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
Harga untuk pembelian laptop dihentikan melebihi dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit.  Selain untuk membeli, dana BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.


2. Pembelian Pulsa Modem dan Pemasangan Jaringan Internet

Pembelian pulsa mobile modem internet dibolehkan maksimal sebesar Rp 250 ribu/bulan.
Sedangkan untuk langganan fixed modem (misalnya Telkom Speedy) diubahsuaikan dengan kebutuhan sekolah. Poin 7. Langganan Daya dan Jasa
Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar atau prabayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan gres apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah.  Khusus penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu)
per bulan.  Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem diubahsuaikan dengan kebutuhan sekolah.

3. Honor Operator Pendataan

Honor disini digunakan bagi guru dan tenaga kependidikan (tenaga administrasi). Masuk dalam poin 8.a.ii Pembayaran Honorarium Bulanan
Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar gaji bulanan guru/tenaga kependidikan honorer di satuan pendidikan negeri yaitu 15% dari total dana BOS yang diterima, sementara di satuan pendidikans wasta yaitu 30% dari total dana BOS yang diterima.

4. Biaya Fotokopi

Biaya fotokopi disini dimaksudkan untuk penggandaan/fotokopi formulir Dapodik sesuai kebutuhan

Update; dalam juknis BOS 2020 sudah disebutkan secara spesifik mengenai pendanaan dapodik disebutkan pada poin C.5.n Komponen Pembiayaan BOS pada SD

Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Kegiatan pendataan Dapodik yang sanggup didanai meliputi:
a) pemasukan data;
b) validasi;
c) updating; dan/atau
d) sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi: 
(1) data profil sekolah;
(2) data penerima didik;
(3) data sarana dan prasarana; dan
(4) data guru dan tenaga kependidikan.

2) Komponen pembiayaan acara pendataan Dapodik
meliputi:
a) penggandaan formulir Dapodik;
b) alat dan/atau materi habis pakai pendukung kegiatan;
c) konsumsi dan/atau transportasi acara pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
d) sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan acara pendataan tidak sanggup dilakukan di sekolah alasannya yaitu permasalahan jaringan internet;
e) gaji petugas pendataan Dapodik.  Kebijakan pembayaran gaji untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut.
(1) Kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga manajemen berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya perhiasan untuk pembayaran gaji bulanan.
(2) Apabila tidak tersedia tenaga manajemen yang berkompeten, sekolah sanggup menugaskan  petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per acara (tidak dibayarkan dalam bentuk gaji rutin bulanan). 


Demikian tadi beberapa item juknis penggunaan Dana BOS 2020 yang eksklusif ada hubungannya dengan acara operator sekolah/Dapodik. Silakan rekan operator pendataan Dapodik, jikalau ada kebutuhan contohnya laptop kalo masih dipake milik pribadi sanggup mengusulkan kepada sekolah. Silakan dipelajari dan dipahami Juknis BOS 2020 yang terkait pendanaan Dapodik semoga Anda sanggup mengusulkan kepada Sekolah apa saja kebutuhan operator yang harus dipenuhi oleh sekolah.

Related : Dana Bos Yang Dapat Digunakan Untuk Keperluan Operator Dapodik

0 Komentar untuk "Dana Bos Yang Dapat Digunakan Untuk Keperluan Operator Dapodik"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)