Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, Pasal 66 ayat 1 dan 2, disebutkan bahwa Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat hingga dengan final tahun 2020 dan sudah mempunyai kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertilikat Pendidik sanggup memperoleh Sertifikat Pendidik melalui pendidikan profesi Guru dan ayat 2 berbunyi Pendidikan profesi Guru dimaksud pada ayat (1) didanai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat. Untuk itu kiranya penting untuk diketahui oleh banyak sekali pihak yang berkepentingan dalam hal ini.
Biaya PPGJ 2020 |
Adapun klarifikasi mengenai pembiayaan sergur PPGJ sebagai berikut:
Pembiayaan :
◦ Pemerintah Pusat : 20.000 peserta
◦ Pemda dan Satuan Pendidikan : 50.000 peserta
◦ Komponen biaya:
- Biaya pendidikan Rp. 7.500.000,00 (rata-rata Nasional) (ditanggung sentra dan daerah)
- Biaya Pribadi (ditanggung penerima secara mandiri)
Pelaksanaan Program PPG bagi Guru DalamJabatan sesuai dengan kuota nasional didanai oleh:
◦ pemerintah pusat;
◦ pemerintah daerah; dan/atau
◦ satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
◦ Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah sentra sebesar Rp.7.500.000,00 tidak termasuk biaya langsung dan biaya ujian ulang.
◦ Pemerintah sentra sanggup memperlihatkan biaya langsung bagi Guru Dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di kawasan khusus dan yang mengikuti aktivitas Keahlian Ganda yang ditetapkan oleh Menteri.
◦ Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG, pemerintah kawasan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menganggarkan biaya pribadi.
◦ Biaya langsung mencakup biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan langsung lainnya.
Prioritas Pembiayaan Pusat
Prioritas Pembiayaan Pusat (20.000 orang)
• Guru kawasan 3T (2.000)
• Usia Guru >= 50 (5.200)
• Program Keahlian Ganda (1.100)
• Guru Kelas SD
• Guru Kelas TK
• Guru SLB
• Guru Kejuruan diluar KG (1.000)
• Guru SILN
• Guru Mapel Lain secara proporsional sesuai jumlah guru yang belum sertifikasi
Berapa asumsi biaya PPG yang harus dikeluarkan oleh guru selama PPG?
Seperti disebutkan diatas biaya perkuliahan Pendidikan Profesi Guru di LPTK ditanggung oleh pemerintah. Namun biaya lain ditanggung oleh guru yang bersangkutan menyerupai biaya penginapan, makan, transportasi dll.
Berikut asumsi estimasi yang harus disiapkan guru yang ingin mengikuti PPG
1. Biaya Penginapan atau Kos
LPTK tidak menyediakan penginapan atau kos, jadi guru wajib menyisihkan biaya untuk kos selama PPG/PPGJ. Anggap saja satu bulan sewa kos yaitu sebesar Rp 500.000,- dikali 3 bulan. Total biaya kos sebesar Rp 1,5 juta
2. Biaya Makan-minum
Selain biaya kos, penerima PPG tentu wajib menyediakan biaya langsung untuk kebutuhan makan sehari-hari. Misalnya satu kali makan sebesar Rp 15.000,- dikali 3 kali dikali 90 hari maka biaya kisaran untuk makan minum selama 3 bulan sebesar Rp 4,05 juta.
Berikut asumsi estimasi yang harus disiapkan guru yang ingin mengikuti PPG
1. Biaya Penginapan atau Kos
LPTK tidak menyediakan penginapan atau kos, jadi guru wajib menyisihkan biaya untuk kos selama PPG/PPGJ. Anggap saja satu bulan sewa kos yaitu sebesar Rp 500.000,- dikali 3 bulan. Total biaya kos sebesar Rp 1,5 juta
2. Biaya Makan-minum
Selain biaya kos, penerima PPG tentu wajib menyediakan biaya langsung untuk kebutuhan makan sehari-hari. Misalnya satu kali makan sebesar Rp 15.000,- dikali 3 kali dikali 90 hari maka biaya kisaran untuk makan minum selama 3 bulan sebesar Rp 4,05 juta.
3. Biaya cetak tugas
Selama mengikuti PPG tentunya kita diwajibkan mengerjakan kiprah yang diberikan oleh dosen baik berupa RPP, makalah, dll. Maka tentunya hal itu membutuhkan biaya cetak dan fotokopi.
Anggap saja biaya cetak kiprah selama 3 bulan ini menghabiskan dana Rp 1,5 juta. Jika Bapak Ibu mempunyai alat printer sendiri termasuk kertas biaya menciptakan kiprah akan lebih murah.
4. Biaya transportasi
Biaya transportasi yang dimaksud disini yaitu biaya sehari-hari untuk kuliah di LPTK. Jika Bapak ibu ngekos erat dengan LPTK dalam arti sanggup berjalan kaki, tentu biaya transportasi dari kos an ke LTPK sanggup ditekan. Selain biaya transportasi sehari-hari tentunya ada biaya transportasi keberangkatan dan kepulangan dari kampung halaman ke LPTK, contohnya guru dari Kalimantan Timur yang harus mengikuti PPG ke Universitas di wilayah pulau Jawa atau Sulawesi.
Anggap saja biaya cetak kiprah selama 3 bulan ini menghabiskan dana Rp 1,5 juta. Jika Bapak Ibu mempunyai alat printer sendiri termasuk kertas biaya menciptakan kiprah akan lebih murah.
4. Biaya transportasi
Biaya transportasi yang dimaksud disini yaitu biaya sehari-hari untuk kuliah di LPTK. Jika Bapak ibu ngekos erat dengan LPTK dalam arti sanggup berjalan kaki, tentu biaya transportasi dari kos an ke LTPK sanggup ditekan. Selain biaya transportasi sehari-hari tentunya ada biaya transportasi keberangkatan dan kepulangan dari kampung halaman ke LPTK, contohnya guru dari Kalimantan Timur yang harus mengikuti PPG ke Universitas di wilayah pulau Jawa atau Sulawesi.
5. Biaya Lain-lain/tak terduga
Selain makan-minum, tarnsportasi selama PPG tentu kita membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan lain contohnya jajanan, keperluan mandi, keperluan perawatan tubuh dll.
Selain makan-minum, tarnsportasi selama PPG tentu kita membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan lain contohnya jajanan, keperluan mandi, keperluan perawatan tubuh dll.
Berdasarkan pengalaman guru-guru yang sudah selesai PPG biaya selama PPG bervariasi ada yang menghabiskan total biaya hingga Rp8 juta bahkan ada yang tembus hingga Rp 20 juta selama 3 bulan mengikuti perkuliahan PPG. Kiranya perlu seni administrasi bagi guru yang akan mengikuti PPG bagaimana caranya supaya biaya PPG sanggup ditekan seminimal mungkin.
0 Komentar untuk "Berapa Biaya Yang Perlu Disiapkan Untuk Ikut Ppg"