Beberapa tahun terakhir marak kasus dimana sering terjadi kasus kekerasan maupun kriminal lain yang terjadi ketika guru melaksanakan tugasnya. Berbicara wacana proteksi guru, tidak sedikit guru yang menyarankan untuk menciptakan Undang-Undang Perlindungan Guru. Namun bekerjsama aturan mengenai masalah proteksi guru sudah diatur baik dalam Permendikbud, Peraturan Pemerintah maupun UU Guru dan Dosen. Nah silakan disimak pembahasan proteksi terhadap profesi guru berikut ini.
Beberapa masalah yang sering dihadapi guru antara lain; Politik, Pemecatan, Otonomi daerah, Honor, Tunjangan profesi, Linier tidak linier, Penilaian, Kelulusan, Kebebasan mengeluarkan pendapat, Pelecehan, Intimidasi, kekerasan dan lain-lain.
PP No. 19 Tahun 2020 jo PP No. 74 tahun 2008 Tentang Guru
Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Beberapa masalah yang sering dihadapi guru antara lain; Politik, Pemecatan, Otonomi daerah, Honor, Tunjangan profesi, Linier tidak linier, Penilaian, Kelulusan, Kebebasan mengeluarkan pendapat, Pelecehan, Intimidasi, kekerasan dan lain-lain.
Dasar Hukum Perlindungan terhadap Guru
Rekomendasi UNESCO/ILO, 5 Oktober1988 “Status Guru” menegaskan status guru sebagai tenaga profesional yang harus mewujudkan kinerjanya di atas landasan adat profesional serta menerima proteksi profesional
UU NOMOR 14 TAHUN 2005 ((Undang-Undang Guru dan Dosen) PASAL 39
1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib menunjukkan proteksi terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perlindungan hukum, proteksi profesi, proteksi keselamatan dan kesehatan kerja, pengukuhan atas kekayaan intelektual.
PP No. 19 Tahun 2020 jo PP No. 74 tahun 2008 Tentang Guru
Pasal 7 ayat (1) abjad h : mengamanatkan bahwa guru harus “Memiliki jaminan proteksi aturan dalam melaksanakan kiprah keprofesionalan”
UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 40 ayat (1) abjad d : “Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh proteksi aturan dalam melaksanakan kiprah dan hak atas hasil kekayaan intelektual”
Bentuk-bentuk Perlindungan terhadap Guru
Bentuk Perlindungan Guru |
Perlindungan Hukum:
Perlindungan aturan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak penerima didik, orang bau tanah penerima didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Perlindungan Profesi:
Perlindungan terhadap pemutusan korelasi kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sumbangan imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam memberikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/ pelarangan lain yang sanggup menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
Perlindungan Keselamatan:
Perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, peristiwa alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual:
Pengakuan atas kekayaan intelektual sebagai karya atau prestasi yang dicapai oleh guru dengan cara melegitimasinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perlindungan Profesi Guru
Pemutusan korelasi kerja yang tdk sesuai dgn peraturan perundang-undangan
Penugasan guru pada satuan pendidikan harus sesuai dengan bidang keahlian, minat, dan bakatnya
Penempatan dan penugasan guru didasari atas perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama
Pemberian hukuman pemutusan korelasi kerja bagi guru harus mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama
Pemberian imbalan yang tidak wajar
Pemerintah, Penyelenggara atau kepala satuan pendidikan formal wajib melindungi guru dari praktik pembayaran imbalan yang tidak wajar
Pembatasan dalam memberikan pandangan
- Setiap guru mempunyai kebebasan akademik untuk memberikan pandangan
- Setiap guru mempunyai kebebasan untuk: mengungkapkan ekspresi, berbagi kreatifitas, dan melaksanakan penemuan gres yang mempunyai nilai tambah tinggi dalam proses pendidikan dan pembelajaran
- Kebebasan dalam menunjukkan penilaian kepada penerima didik: substansi, prosedur, instrumen penilaian, dan keputusan final dalam penilaian
- Ikut menentukan kelulusan penerima didik: penetapan taraf penguasaan kompetensi, standar kelulusan mata pelajaran atau mata pelatihan, dan menentukan kelulusan ujian keterampilan atau kecakapan khusus
Pelecehan terhadap profesi guru
- Setiap guru harus terbebas dari tindakan pelecehan atas profesinya dari penerima didik, orang bau tanah penerima didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain
- Kebebasan utk berserikat dlm organisasi/asosiasi profesi:mengeluarkan pendapat secaralisan/tulisan atas dasar keyakinan akademik, menentukan dan dipilih sebagai pengurus organisasi/asosiasi profesi guru, bersikap kritis dan obyektif thdp organisasi profesi
Pembatasan/pelarangan lain yang sanggup menghambat guru dalam melaksanakan tugas
- Setiap guru yang bertugas di tempat konflik harus terbebas dari banyak sekali ancaman, tekanan, dan rasa tidak aman
- Guru harus diberi kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan formal: saluran terhadap sumber gosip kebijakan, partisipasi dlm pengambilan kebijakan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan formal, dan menunjukkan masukan dlm penentuan kebijakan pada tingkat yang lebih tinggi atas dasar pengalaman terpetik dari lapangan
Demikian tadi goresan pena mengenai bentuk-bentuk proteksi terhadap guru yang mencakup proteksi hukum, proteksi profesi, proteksi keselamatan dan kesehatan kerja, dan pengukuhan atas kekayaan intelektual.
0 Komentar untuk "Bentuk-Bentuk Derma Terhadap Guru"